Kakantah Limapuluh Kota Serahkan Sertipikat Redistribusi Tanah T.A 2024 di Nagari Maek

DAERAH, SUMBAR67 Dilihat

Laporan : Jhen / Editor : YR

SUMATERA BARAT[kabarpublik.id] – Sebanyak 118 sertipikat Redistribusi Tanah di Nagari Maek, Kecamatan Lima Puluh Kota telah diserahkan kepada subjek Redistribusi Tanah pada hari ini yg bertempat di Kantor BAMUS Nagari Maek, Kamis 16 Januari 2025

Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang disertipikatkan di Nagari Maek bersumber dari pelepasan kawasan hutan berdasarkan SK Biru dan Tata Batas seluas lebih kurang 170 Ha dan jumlah subjek sebanyak 86 KK.

Sertipikat diserahkan langsung oleh Bapak Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota, Akhda Jauhari, S.SiT., M.A.P yg didampingi oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Hella Mayang Shinta, S.Si., M.URP.

Diharapkan melalui program Redistribusi Tanah dapat memberikan dampak pada kehidupan masyarakat baik kepastian hak atas tanah maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat yang sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Apa Reaksi Anda?
+1
2
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar