Breaking News
Live Update Berita Terkini

Reformasi Penegak Hukum Harus Dimulai dari Pembenahan Kultur

Jumat, 5 Des 2025
Editor: admin
Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin. Repro Parlementaria
Dengarkan dgn suara Siap
33.9K pembaca

JAKARTA (kabarpublik) – Reformasi sistemik di sektor peradilan dan kepolisian harus dimulai dari pembenahan kultur, bukan hanya struktur dan instrumen kelembagaan. Menurut anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, sejumlah persoalan, mulai karier hakim, independensi Kapolri, hingga praktik transaksional dalam layanan kepolisian, tidak akan selesai tanpa perubahan budaya hukum yang konsisten.

“Tadi disampaikan masalah (bahwa) hakim tidak relevan lagi (menjadi) ASN. Itu ada kaitan dengan pembinaan karier hakim, juga penggajian. Kalau ASN itu kan mulai golongan bawah, naik-naik ke atas. Ketika berganti, berubah, golongan, gaji juga berubah. Nah, seperti apa sistem yang kira-kira akan merevisi undang-undang itu,” katanya, dalam Rapat Panja Komisi III bersama akademisi Universitas Islam Indonesia (UII) dan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), membahas Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta.

Dikutip dari Parlementaria, Jumat (5/12/2025), Safaruddin menyoroti persoalan perilaku sebagian hakim yang terseret kasus korupsi dan pelanggaran etik. Menurutnya, banyak penyimpangan terjadi bukan hanya karena celah regulasi, tetapi akibat lemahnya kultur integritas di lembaga peradilan.

“(Tadi) yang banyak disampaikan (adalah) masalah struktural. Tapi (belum dibahas) bagaimana perilaku-perilaku hakim yang selama ini kita dengar, ada penyimpangan-penyimpangan, juga ada yang ditangkap KPK,” paparnya, sembari menambahkan, perilaku hakim yang menyimpang telah menjadi kultur dan perlu dilakukan pembenahan serius.

Soal kepolisian, Safaruddin menanggapi paparan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, yang menyebut kebijakan presiden kerap membentuk wajah Polri, termasuk tradisi mantan ajudan presiden yang berpeluang menjadi Kapolri. Ia menilai kedekatan emosional dapat mempengaruhi independensi institusi. Hal ini, menurutnya, merupakan rumusan yang harus dijawab bersama.

Terkait maraknya penyimpangan di tingkat pelayanan dasar, seperti Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) hingga proses lidik dan sidik, Safaruddin menegaskan, persoalan itu merupakan masalah kultur yang tidak pernah selesai. Ia menilai reformasi Polri selama ini berjalan maju-mundur karena bergantung pada sikap pimpinan.

“Ketika (pemimpinnya) itu agak tegas, betul-betul memperhatikan pembenahan kultur, (sistemnya) jadi bagus. Setelah ganti lagi pimpinan, berubah lagi, Pak. Ini mungkin perlu mohon pencerahan,” tegas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

Di akhir paparannya, Safaruddin meminta masukan konkret dari para narasumber mengenai langkah awal dan desain pembenahan kultur aparat penegak hukum agar reformasi sistematis dapat berlangsung konsisten, terukur, dan berkelanjutan.

No More Posts Available.

No more pages to load.