Laporan : Muzamil Hasan (JMSI)
Editor : Mahmud Marhaba
KOTA GORONTALO [KP] – DPRD Kota Gorontalo, menggelar Rapat Gabungan Komisi untuk membahas kenaikan tarif air PDAM, Senin (06/04/2020).
Mirisnya, rapat gabungan tersebut dihujani berbagai macam pertanyaan dari sejumlah anggota DPRD yang hadir.
Pertanyaan yang muncul selain mempertanyakan regulasi yang digunakan PDAM dalam menaikkan harga air PDAM tersebut, juga mempertanyakan status Plt Direktur yang banyak melaksanakan kebijakan yang menurut hemat mereka tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat berstatus Plt.
Rapat Gabungan Komisi yang digelar melalui surat bernomor 170/DPRD/310, tertanggal 3 April 2020, tersebut meminta Wali Kota Gorontalo menghadirkan; Sekretaris Daerah, para Asisten, Inspektorat, Kepala Badan Keuangan dan Kabag Hukum Setda Kota Gorontalo.
Sayangnya sejumlah pejabat diantaranya Sekda Kota Gorontalo serta Asisten II tidak hadir disebabkan ada kegiatan penting yang dihadiri pada jam yang sama
Rapat dipimpin Wakil Ketua I Dekot, Mohammad Rivai Bukusu didampingi Wakil Ketua II, Syamsudin Umar tersebut berhasil melahirkan sejumlah kesimpulan.
Mohammad Rivai Bukusu kepada Wartawan mengatakan, rapat DPRD saat ini sekaligus menjawab keluhan masyarakat terkait dengan kenaikan tarif air minum PDAM.
“Kami menggelar Rapat Gabungan Komisi untuk meminta penjelasan pihak PDAM dan eksekutif terkait kenaikan tarif air minum PDAM,” kata Rivai kepada wartawan, usai memimpin rapat.
Sebelumnya terungkap pada rapat tersebut, dugaan bila proses kenaikan tarif tidak melalui mekanisme yang berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan kondisi ini, maka wajib bagi kami untuk menindak lanjutinya,” tambahnya
Sementara kesimpulan Rapat Gabungan Komisi antara lain, DPRD meminta Wali Kota meninjau kembali penetapan iuran air minum karena tidak sesuai mekanisme.
Penetapan besaran tarif harus melibatkan semua stake holder, diantaranya Dewan Pengawas PDAM dan DPRD akan membentuk Panitia KKhusus#[KP].
Komentar