Laporan : Muzamil Hasan (JMSI)
Editor : Mahmud Marhaba
KOTA GORONTALO [KP] – Pemerintah Kota Gorontalo mengeluarkan kebijakan memperpanjang waktu kerja ASN (Aparatur Sipil Negara) dari rumah. Demikian pula berlaku untuk siswa belajar dari rumah hingga 14 hari kedepan.
Hal ini berdasarkan penetapan darurat Covid -19 yang belum juga berakhir.
Sesuai edaran yang dikeluarkan Pemerintah Pusat, baik itu Kemenpan-RB RI dan Mendagri RI mempertegas pembatasan aktifitas yang berpotensi terjadinya kerumunan orang, termasuk proses belajar mengajar di sekolah dan aktifitas kerja di kantor.
“Mulai hari ini Senin, (06/04/2020) kebijakan tersebut akan diberlakukan, edaran waktu kerja ASN dari rumah dan siswa belajar dirumah akan diperpanjang hingga tanggal 21 April mendatang atau 14 hari kedepan,” ujar Walikota Gorontalo Marten Taha
Ditambahkan Marten, keputusan yang diambil pemerintah pusat tersebut, tentu sudah melalui pengkajian dan pertimbangan yang sangat matang, untuk dilaksanakan secara bersama dalam memutus mata rantai penyebaran wabah Covid 19 di Indonesia.
Berbagai upayapun terang Marten, turut dilakukan Pemerintah Kota Gorontalo, diantaranya melakukan operasi kepatuhan membubarkan adanya perkumpulan orang banyak. Selain itu, melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh tempat umum dan rumah ibadah, membagi-bagikan masker. Termasuk membagikan sembako kepada masyarakat, guna terjadinya dampak Covid 19, yang melemahkan perekonomian masyarakat.
Pemerintah Kota Gorontalo urai Marten, juga memberikan subsidi menggratiskan tarif PDAM kepada 1000 MBR atau masyarakat berpenghasilan rendah.
“Kami berharap, masyarakat dapat mematuhi berbagai kebijakan dari pemerintah tersebut,” pungkas Marten.#[KP].
Komentar