PR KAJATI GORONTALO JAJA SUBAGJA

Senin, 29 Jul 2019
Kajati Gorontalo, Jaja Subagja berjanji akan melanjutkan pekerjaan yang tersisa ditinggalkan pejabat lama. Foto doc: (Kabar Publik)
Dengarkan dgn suara Siap
1.9K pembaca

Laporan : Tim KP (Jarber SMSI), Editor : Mahmud Marhaba

GORONTALO [KP] – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Jaja Subagja harus segera melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara-perkara korupsi selama ini. Kajati harus menentukan arah penanganan kasus yang efisien dan efetif sehingga tujuan penindakan tercapai yakni ada efek phiskologis orang takut korupsi dan kerugian keuangan negara bisa kembali. Hal itu disampaikan Koordinator Gorontalo Corruption Watch (GCW) Deswerd Zougira saat dimintai pendapatnya soal penanganan kasus-kasus korupsi di Kejati selama ini.

Kata Deswerd selama dua Kajati sebelum Subagja, telah ada lebih dari 60 orang ditetapkan sebagai tersangka pada beberapa kasus korupsi tapi hingga saat ini belum ada seperempatnya dilimpahkan ke penuntutan. Contahnya kasus Pasar Pontolo Gorut ada  14 orang ditetapkan sebagai tersangka 4 tahun lalu tetapi baru 4 tersangka yang dibawa ke persidangan. Yang paling parah kasus gedung  dan Rumah Dinas DPRD Kabupaten Gorontala sudah ditetapkan tersangka sekitar 11 orang sejak 2017 tapi hingga saat ini belum satu pun yang diadili. Malah diduga 7 tersangka sudah di-SP3-kan diam-diam. Kasus di Balai Jalan dan Balai Sungai juga belum semua dilimpahkan ke penuntutan.

Itu sebabnya kata Deswerd lagi, Subagja harus segera menuntaskan kasus-kasus diatas agar ada kepastian hukumnya. Jangan digantung bertahun-tahun sebab tersangka juga punya hak untuk tahu kapan status tersebut berakhir.

Begitu pun soal penetapan tersangka, ke depan harus selektif. “Jangan semua orang ditetapkan sebagai tersangka tapi cukup pelaku utama dan yang menerima aliran dana. Hal ini dimaksudkan  agar hadir dampak phiskologis orang takut korupsi dan kerugian negara bisa kembali,” tambah Deswerd lagi.

Hal penting lainnya yang mesti dilakukan Kajati Subagja yakni memprioritaskan penanganan kasus yang mendapat perhatian besar publik karena  ada keterlibatan orang besar dan yang menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar. “Jadi pisau antikorupsi Kajati harus tajam ke atas bukan tajam ke bawah seperti selama ini dipamerkan,” papar Deswerd.

Sementara Adhan Dambea, anggota DPRD Provinsi Gorontalo yang akan dilantik September nanti berharap Subagja bisa secepatnya menuntaskan kasus Jalan Tujuh Ruas Kota Gorontalo dan kasus Gorontalo Outer Ring Road karena masih ada pelaku intelektualnya. “Dewilmar (mantan Kajati, red) sempat memperlihatkan ke Saya surat KPK yang mempertanyakan kapan pelaku intelektual kasus Tujuh Ruas Jalan ditetapkan sebagai tersangka dan rekomendasi memasukan pasal pencucian uang pada kasus GORR yang sampai dia  pindah  tidak dilakukan,” cerita Adhan.

Subagja kepada pers beberapa waktu lalu berjanji akan melakukan evaluasi. Evaluasi macam apa, kita tunggu saja.#[KP]

No More Posts Available.

No more pages to load.