News Update
Live Update Berita Terkini

PPATK Indikasikan 6.147 KPM Bansos di Bima Terkait Judi Online

Selasa, 22 Sep 2026
Editor: Eky
Penulis: @ANT
Pelaku dan barang bukti judi Online yang disita Polres Kota Bima, NTB ANTARA/HO
Dengarkan dgn suara Siap
1.1K pembaca

BIMA (kabarpublik.id) – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengindikasikan 6.147 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), memiliki aktivitas yang terdeteksi terkait judi online.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.020 KPM telah mengajukan sanggahan karena merasa tidak terlibat dalam aktivitas judi online.

Pejabat Fungsional Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Bima Deny Kusumayadi mengatakan data tersebut masih bersifat dinamis dan belum menjadi keputusan final. Karena itu, pemerintah daerah masih melakukan evaluasi, pencocokan data, serta penelitian lapangan atau coklit.

“Data tersebut sifatnya realtime dan statusnya belum final. Untuk KPM yang mengajukan sanggahan, petugas akan melakukan evaluasi dan pencocokan serta penelitian langsung ke lapangan,” ujar Deny saat dikonfirmasi melalui telepon di Bima, Selasa (22/9/2026).

Berdasarkan pemetaan sementara, 6.147 KPM tersebut tersebar di 18 kecamatan. Kecamatan Sape tercatat memiliki jumlah terbanyak, yakni 811 KPM. Selanjutnya Kecamatan Woha sebanyak 704 KPM dan Bolo 622 KPM.

Dari 1.020 KPM yang mengajukan sanggahan, sebanyak 683 KPM tercatat dengan status “Sanggahan Judi Online – Perlu Diproses”. Sementara 337 KPM lainnya berstatus “Stop Judi Online – Menunggu PPATK”.

Kedua kelompok tersebut masih menjalani proses verifikasi dan pencocokan data.

Deny mengatakan sanggahan dapat diajukan apabila penerima bansos merasa tidak melakukan aktivitas judi online atau terdapat kondisi yang perlu diverifikasi lebih lanjut. Kasus semacam itu, menurut dia, antara lain ditemukan pada KPM lanjut usia.

Proses pencocokan data dilakukan melalui sistem yang terhubung dengan PPATK dan penyedia layanan judi online. Identitas yang digunakan dalam proses tersebut antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor rekening yang digunakan saat pembukaan akun, dan nomor telepon seluler.

Deny menegaskan penetapan maupun peninjauan kembali kelayakan penerima bansos tetap mengacu pada ketentuan pemerintah pusat, termasuk Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Sesuai dengan Permensos Nomor 3 Tahun 2025 tentang DTSEN, syarat penerima bansos harus masuk dalam kategori desil 1 sampai desil 4,” katanya.

Selain itu, penilaian tingkat kemiskinan dan kelayakan penerima bansos menggunakan 39 variabel Badan Pusat Statistik (BPS). Variabel tersebut antara lain kepemilikan aset tanah, kondisi dan kepemilikan rumah, ID pelanggan PLN, serta indikator sosial ekonomi lainnya.

Bansos Dapat Dihentikan

Deny menjelaskan bantuan sosial dapat dihentikan apabila hasil verifikasi membuktikan penerima terlibat judi online dan penerima tersebut mengakui aktivitas tersebut.

“Jika terbukti dan yang bersangkutan mengakui, bantuan sosial dihentikan karena tidak sesuai ketentuan,” ujarnya.

Namun, warga yang masih memenuhi kriteria sebagai penerima bansos dapat diusulkan kembali setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Di antaranya, akun judi online telah dinonaktifkan dan penerima membuat berita acara pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Seluruh hasil verifikasi dan penelitian lapangan selanjutnya akan dikirimkan kepada Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial RI. Data tersebut menjadi bahan untuk menentukan keputusan akhir mengenai status penerima bansos.

Dengan demikian, angka 6.147 KPM yang terindikasi memiliki aktivitas terkait judi online tersebut masih merupakan data dalam proses verifikasi dan belum dapat dimaknai sebagai jumlah penerima bansos yang terbukti melakukan judi online.

No More Posts Available.

No more pages to load.