“Soal Jusuf Kalla, kemarin sudah kami klarifikasi. Kami masih kumpulkan bukti,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra di Jakarta, Jumat.
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya memeriksa saksi-saksi dan belum memanggil pihak terlapor dalam kasus ini, yakni Rismon Hasiholan Sianipar, pemilik akun YouTube atas nama @stusiomusikrockciamis, dan pemilik akun Facebook atas nama 1922 Pusat Madiun.
“Belum (dipanggil, red.) karena habis itu saksi-saksi dulu,” ujarnya.
Adapun terkait penanganan barang bukti digital dalam laporan ini, ia mengatakan bahwa Dittipidum akan berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
- Marten Apresiasi Hulonthalo Art & Craft Festival 2022 Sebagai Upaya Tingkatkan Kualitas UMKM
- Menteri Kebudayaan RI Hadiri Jamu Laut di Sergai: Diharap Akan Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia
- Upaya Bangun Infrastruktur Bukittinggi, Pjs Wako H. Hani S. Rustam Intens Komunikasi dengan Kementerian PUPR
“Untuk bukti digitalnya, kami akan koordinasi dengan Direktorat Siber nanti karena yang spesial untuk penanganan barang buktinya, nanti kami koordinasikan,” katanya.
Sebelumnya, JK melaporkan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar ke Bareskrim Polri atas tudingan mendanai pelaporan soal keaslian ijazah Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.
“Saya melaporkan saudara Rismon Sianipar atas perbuatannya yang saya anggap itu merugikan saya karena mengatakan saya ini mendanai Roy Suryo dan kawan-kawan untuk soal ijazah Pak Jokowi,” katanya.
Adapun laporan JK diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/135/IV/SPKT Bareskrim Polri tertanggal Rabu, 8 April 2026.
Pihak-pihak yang dilaporkan adalah Rismon Hasiholan Sianipar, pemilik akun YouTube atas nama @stusiomusikrockciamis, dan pemilik akun Facebook atas nama 1922 Pusat Madiun.
Dugaan tindak pidana yang dilaporkan adalah menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitaan padahal patut diduga bahwa berita atau pemberitaan tersebut bohong dan/atau fitnah dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 434 KUHP dan/atau Pasal 433 Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 27 A jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (ant)







