SUKABUMI [KP] – Penyalahgunaan narkotika jenis kristal putih sabu oleh tersangka LA bin JE (24 tahun) di Jalan R. E. Martadinata Kecamatan Cikole Kota Sukabumi tepatnya didepan Toko Sanya, pada pukul 20.30 WIB, Rabu (09/07/2020).
Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka berupa 1 (satu) buah plastic klip bening berisikan 19 (sembilan belas) paket plastic krip bening masing-masing didalamnya terdapat narkotika jenis kristal putih sabu dan 2 (dua) paket gulungan handyplas berisikan narkotika jenis kristal putih sabu seberat 5,55 gram, 1 (satu) unit handphone merk xiaomi warna silver dan 1 (satu) buah kursi warna hijau.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. Saptono Erlangga mengatakan, pada hari Rabu tanggal 08 Juli 2020 sekira pukul 20.30 WIB, di Jl.R.E Martadinata Kecamatan Cikole Kota Sukabumi tepatnya didepan Toko Sanya, telah diamankan seseorang yang mengaku bernama LA yang pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti narkotika, tetapi ditemukan alat komunikasi berupa 1 (satu) unit handphone merek xiaomi warna silver yang didalamnya terdapat photo mencurigakan berupa tempat penyimpanan narkotika jenis kristal putih sabu.
Setelah dilakukan interogasi tentang penyalahgunaan narkotika, LA menerangkan dirinya menguasai, menyimpan dan memiliki persediaan narkotika yang disimpan di rumahnya yang beralamat di Kampung Cikaret RT 16 RW 06 Desa Cikaret Kecamatan Kebonpedes Kabupaten Sukabumi.
Selanjutnya dilakukan pengembangan ke rumah tersangka dan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah plastic bening berisikan 19 (sembilan belas) paket plastic krip bening masing-masing didalamnya terdapat narkotika jenis kristal putih sabu dan 2 (dua) paket gulungan handyplas berisikan plastic klip bening masing-masing didalamnya terdapat narkotika jenis kristal putih sabu.
Semua barang bukti narkotika tersebut, disimpan didalam batang besi kursi warna hijau. Menurut keterangan tersangka narkotika tersebut diperoleh dari tersangka IP (DPO). Selanjutnya tersangka berikut barang bukti tersebut dibawa ke Polres Sukabumi Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu tentang penyalahgunaan Narkotika jenis kristal putih sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika,” ujar Kabid Humas Polda Jabar. #*[KP-Jabar].
- Laporan: M. Imam Machfudi Noor
- Editor: Jumadi





