Breaking News
Live Update Berita Terkini

Polres Musi Rawas Tangkap Dua Tersangka Pembunuhan Berencana dan Perampasan Motor

Rabu, 24 Jun 2026
Editor: Eky
Penulis: @ANT
Kepolisian Resor Musi Rawas, Sumatera Selatan, menangkap dua pelaku kasus dugaan pembunuhan berencana yang disertai pencurian dengan kekerasan terhadap seorang warga Kecamatan BTS Ulu. (ANTARA/HO/Polres Musi Rawas)
Dengarkan dgn suara Siap
4.1K pembaca

PALEMBANG (kabarpublik.id) – Kepolisian Resor Musi Rawas, Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana yang disertai pencurian dengan kekerasan terhadap seorang warga Kecamatan BTS Ulu. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta mengatakan kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial TW (25) dan TS (21). TW diduga sebagai pelaku utama pembunuhan sekaligus pencurian dengan kekerasan, sedangkan TS diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Satreskrim Polres Musi Rawas bersama Polsek BTS Ulu berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga terlibat dalam perkara ini,” kata Agung dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6/2026).

Kasus ini bermula ketika korban berinisial R berpamitan kepada keluarganya pada 5 Juni 2026 untuk keluar rumah menggunakan sepeda motor. Setelah itu, korban tidak lagi dapat dihubungi dan dinyatakan hilang.

Penyelidikan yang dilakukan polisi mengarah pada keberadaan telepon seluler milik korban yang diduga telah berpindah tangan kepada seorang warga di kawasan SP 6 Desa Raksa Budi, Kecamatan BTS Ulu.

Perkembangan kasus semakin terang setelah warga menemukan jasad korban di aliran Sungai Pering, Desa Raksa Budi, pada 20 Juni 2026. Temuan tersebut menjadi petunjuk penting yang mengantarkan penyidik mengungkap identitas para pelaku.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain telepon seluler, plastik obat kuat, serta sepeda motor milik korban yang diduga dirampas setelah aksi pembunuhan dilakukan.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Musi Rawas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Tersangka TW dijerat dengan Pasal 459, Pasal 479, dan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan. Sementara tersangka TS dijerat Pasal 591 KUHP tentang penadahan.

No More Posts Available.

No more pages to load.