News Update
Live Update Berita Terkini

Polres Jakpus Tangkap Dua Pengedar Sabu, Barang Bukti 5,2 Kilogram

Jumat, 11 Sep 2026
Editor: Eky
Penulis: @ANT
Anggota Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 5.244,5 gram atau sekitar 5,2 kilogram dengan menangkap dua pria berinisial KD (22) dan AJH (34), Kamis (10/9/2026). ANTARA/HO-Polres Jakpus
Dengarkan dgn suara Siap
2.3K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dua pria berinisial KD (22) dan AJH (34) yang diduga menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sabu dengan berat total 5.244,5 gram atau sekitar 5,2 kilogram.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan Unit III Sub 3B Satresnarkoba di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

“Pengungkapan tersebut dilakukan Unit III Sub 3B Satresnarkoba di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat,” kata Reynold di Jakarta, Jumat (11/9/2026).

Pengungkapan berawal ketika petugas mengamankan KD dan AJH sekitar pukul 17.00 WIB. Keduanya kemudian menjalani pemeriksaan dan penggeledahan.

Dari penggeledahan terhadap KD, polisi menemukan dua plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 2.093,2 gram. Barang tersebut disimpan di dalam sebuah tas atau goodie bag berwarna biru.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah yang ditempati AJH sekitar pukul 17.30 WIB. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan tiga kemasan berwarna biru yang berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 3.151,3 gram.

Secara keseluruhan, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat netto 5.244,5 gram. Nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp5,24 miliar.

Reynold mengatakan kedua tersangka diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi narkotika jenis sabu. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal barang haram tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Reynold juga mengajak masyarakat turut membantu kepolisian dalam mencegah peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika,” ujarnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.