News Update
Live Update Berita Terkini

Polisi Banda Aceh Dalami Asal Senjata Api dalam Kasus Penculikan

Kamis, 10 Sep 2026
Editor: Eky
Penulis: @ANT
Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh saat menangkap terduga pelaku penculikan dan penganiayaan dengan senjata api, di Banda Aceh, Kamis (10/9/2026). ANTARA/HO/Humas Polresta Banda Aceh
Dengarkan dgn suara Siap
3.7K pembaca

BANDA ACEH (kabarpublik.id) – Polresta Banda Aceh mendalami asal-usul senjata api laras pendek yang disita dalam pengembangan kasus penculikan dan penganiayaan terhadap seorang warga.

Senjata api tersebut ditemukan saat polisi menangkap salah satu terduga pelaku berinisial MUL (40) di sebuah warung kopi di Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Senin (7/9).

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan penyidik masih mengembangkan perkara tersebut, termasuk menelusuri asal senjata api dan memburu pelaku lain yang diduga terlibat.

“Penyidik masih melakukan pengembangan dan mencari pelaku lainnya serta mendalami asal senjata api tersebut,” kata Dizha di Banda Aceh, Kamis (10/9).

Selain senjata api, polisi menyita satu magazen berisi 13 butir peluru, satu borgol, dan satu gembok dari MUL.

MUL merupakan satu dari dua orang yang telah ditangkap dalam perkara penculikan dan penganiayaan terhadap Rian Risky Ramdhan (33), warga Merduati, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh.

Seorang terduga pelaku lainnya berinisial DT (31), warga Manduamas Baru, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, tim mengamankan dua orang yang diduga terlibat tindak pidana penculikan dan penganiayaan tersebut,” ujar Dizha.

Polisi masih memburu satu pria lain yang diduga ikut terlibat dalam penculikan tersebut.

Korban Diculik dari Terminal Keudah

Dizha menjelaskan peristiwa penculikan terjadi pada Kamis (19/2) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, korban berada di Terminal Keudah, Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.

Menurut hasil penyelidikan polisi, MUL datang menggunakan mobil Daihatsu Ayla dan bertanya kepada korban mengenai lokasi untuk mendapatkan tuak.

Setelah memperoleh informasi, MUL masuk ke dalam mobil dengan alasan mengambil uang. Tidak lama kemudian, mobil tersebut bergerak mendekati korban. Dua orang lainnya kemudian turun dan memaksa korban masuk ke dalam kendaraan.

Korban sempat menolak, tetapi kedua pelaku diduga memiting tangan dan lehernya hingga akhirnya dipaksa masuk ke mobil.

Di dalam kendaraan, korban diikat pada bagian tangan dan kaki. Ia juga diduga mengalami penganiayaan serta mendapat ancaman pembunuhan.

Sekitar pukul 08.30 WIB, korban sempat melarikan diri ketika para terduga pelaku tertidur. Namun, korban kembali ditangkap dan diduga kembali mengalami penganiayaan.

Korban akhirnya dilepaskan sekitar pukul 12.30 WIB. Para pelaku juga memberikan uang Rp50.000 kepada korban untuk ongkos pulang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet dan memar di sejumlah bagian tubuh. Korban juga mengaku takut pulang karena mendapat ancaman.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh pada hari yang sama.

Dua Terduga Pelaku Ditangkap

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap DT di kawasan Simpang Dodik, Banda Aceh, Kamis (3/9).

Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menyebut DT mengakui keterlibatannya bersama MUL dan seorang pria lain yang hingga kini masih dalam pencarian.

Polisi kemudian menangkap MUL di Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Senin (7/9).

Dizha mengatakan penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap peran masing-masing terduga pelaku, mencari pelaku lain, serta menelusuri asal-usul senjata api dan amunisi yang disita.

Penyidik selanjutnya akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum perkara tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.