JAKARTA (kabarpublik.id) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika di kawasan Jakarta Utara yang diduga dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 1.000 butir ekstasi dan sabu seberat 115,16 gram serta mengamankan dua tersangka berinisial T (40) dan F (43).
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Tiyatno Pamungkas, mengatakan pengungkapan dilakukan pada Selasa malam (5/5/2026) di dua lokasi berbeda di kawasan Apartemen Greenbay, Penjaringan, Jakarta Utara.
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 21.40 WIB di area parkir motor apartemen. Polisi mengamankan tersangka T beserta barang bukti 100 butir ekstasi yang dikemas dalam plastik klip bening.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian bergerak menuju salah satu unit apartemen dan menangkap tersangka F sekitar pukul 21.53 WIB.
“Dari lokasi kedua, petugas menemukan 900 butir ekstasi dan sabu seberat 115,16 gram,” ujar Tiyatno.
Selain narkotika, polisi juga menyita satu timbangan digital dan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba tersebut.
Menurut Tiyatno, hasil penyelidikan sementara menunjukkan jaringan peredaran narkotika itu dikendalikan dari dalam lapas.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (ANT)





