BANTEN (kabarpublik.id) – Polda Banten menindaklanjuti dugaan praktik sabung ayam di Kampung Cirungge, Kelurahan Cigoong, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Kamis (2/4). Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat, khususnya perjudian.
Sebelumnya, pada Jumat (28 Maret), Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten telah memasang garis polisi di lokasi sebagai langkah awal penanganan.
Selanjutnya, petugas melakukan pembongkaran arena yang diduga digunakan untuk sabung ayam.
Kini, lokasi tersebut telah diratakan sehingga tidak dapat lagi dimanfaatkan untuk aktivitas serupa.
Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan upaya berkelanjutan dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Kami menindaklanjuti laporan dugaan sabung ayam di wilayah Walantaka. Lokasi telah dipasangi garis polisi dan dilakukan pembongkaran. Saat ini area sudah diratakan dan tidak bisa lagi digunakan untuk kegiatan tersebut,” ujar Maruli.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk tindak pidana di lingkungan sekitar.
“Kami mengimbau masyarakat segera melapor jika mengetahui praktik pelanggaran hukum, baik ke Polsek, Polres, Polda, maupun melalui layanan call center 110. Polri siap memberikan pelayanan terbaik,” tambahnya.
Pembongkaran ini menjadi bukti keseriusan Polda Banten dalam menindak praktik ilegal sekaligus mencegah lokasi tersebut kembali digunakan.
Melalui langkah tegas dan dukungan masyarakat, kepolisian berharap tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari perjudian.





