Laporan : Ifan S. Saluki
Editor : YR
GORONTALO [kabarpublik.id] – Sejumlah masa aksi dari para aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kota Gorontalo menggelar aksi di Kantor Gubernur dan Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo untuk memprotes pengetatan aturan terkait kewajiban vaksinasi Covid-19 yang dianggap mengekang kebebasan masyarakat.
Kepada Media kabarpublik.id, Rifaldy Hippy selaku Ketua Umum PMII Cabang Kota Gorontalo mengatakan, pihaknya menuntut pemerintah untuk tidak menjadikan vaksinasi ini sebagai syarat pelayanan publik di Provinsi Gorontalo. “Sebab banyak masyarakat yang kemudian menderita dan siksa akibat persyaratan itu,” ungkap Rifaldy, Jum’at (23/07/2021).

“Karena belum semua masyarakat di vaksin, dan dalam posisi masyarakat saat ini sedang takut dan banyak yang ragu, bingung dengan pelayanan vaksinasi, sebab banyak beredar hoaks di kalangan masyarakat terkait vaksinasi itu,” jelas Ikal sapaan akrabnya.
Seharusnya kata Ikal, Dinas Kesehatan itu mampu menjelaskan, memberikan pemahaman, dan memberikan perkembangan kapasitas tentang vaksinasi terhadap masyarakat. Sebab, itu sudah tertuang dalam Permenkes nomor 14 tahun 2021 pada bab 8 di jelaskan bahwa Dinas Kesehatan atau pelaksana vaksinasi itu harus memberikan penjelasan, keterangan, kapasitas yang penuh kepada masyarakat agar mereka bisa paham.
βNah inikan tidak, banyaknya masyarakat yang tidak paham kemudian mereka di paksa dan di intimidasi untuk segera di vaksin dengan di jadikan vaksin sebagai syarat pelayanan publik,” kata Ikal

Disaat masa aksi melakukan orasi di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo kurang lebih 15 menit. Tiba-tiba pihak Kepolisian membubarkan masa aksi tanpa alasan yang jelas. “Sampai sekarang kami tidak mengetahui apa yang menjadi dasar pembubaran terhadap aksi kami. Padahal kami sebelumnya sudah meminta izin kepada Kepolisian untuk melakukan aksi di halaman kantor, dan itu di berikan,” ujarnya
“Padahal kalau dibubarkan terkait berkerumunan, pihak Kepolisianlah yang berkurumun. Karena kami berjumlah 19 orang, sedangkan mereka berjumlah banyak bahkan lebih dari 50 orang,” tambah ikal

Untuk itu, Rifaldy menekankan bahwa mereka akan terus melakukan aksi ini dan mereka akan mengadvokasi soal sertifikat vaksin yang di jadikan sebagai pelayanan publik. “Tujuan kami adalah agar masyarakat tidak lagi dibatasi dengan sertifikat vaksin tersebut,” tutup sang Ketua Umum PMII cabang Kota Gorontalo itu.
Saat dikonfirmasi oleh wartawan, pihak Kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan pembubaran massa aksi tersebut. #[KP]





