PLENO PB PGRI : HASIL KONPROV PGRI GORONTALO TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM

Laporan : JMSI
Editor : Mahmud Marhaba

JAKARTA [KP] – Rapat pleno Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) terkait pelaksanaan Konferensi Provinsi (Konprov) PGRI provinsi Gorontalo pada 18 Desember 2019 silam akhirnya menghasilkan putusan mengejutkan.


PB PGRI memutuskan hasil pemilihan pengurus PGRI Provinsi Gorontalo itu dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum dan harus diulang paling lambat Minggu kedua Pebruari 2020 yang dipimpin oleh PB PGRI. Alasan pembatalan karena konferensi tidak sesuai AD-ART.


Seperti diketahui, Konprov PGRI Gorontalo telah memilih Eduart Wolok, Rektor Universitas Gorontalo sebagai ketua. Eduart mengalahkan petahana Ani M Hasan. Pasca kemenangan Eduart bertebaran ucapan selamat dari beberapa kepala daerah dan relasi lainnya di media online.


Kepada media ini, Sekjen PB PGRI Drs. H.M. Ali Aharim, M.Pd, mengatakan calon ketua yang akan ikut dalam kontestasi di Konprov lanjutan nanti harus diverifikasi sesuai amanah AD-ART. “Ya, syarat mau calon jadi ketua harus memenuhi AD ART”, tagas Ali, 23 Januari lalu.


Disebutkan pula dalam keputusan pleno yang dibuat pada 22 Januarai itu bahwa Ketua PGRI Gorontalo masih dipegang oleh Ani M Hasan hingga pelaksanaan Konprov lanjutan nanti. Ini sesuai hasil pleno nomor : 048/Uw/PB/XXII/2020 tanggal 22 Januari 2020 perihal Koferensi Pengurus PGRI Gorontalo masa bakti 2019-2024.#[KP]

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar