Breaking News
Live Update Berita Terkini

Penduduk Usia Lanjut Meningkat, Kemnaker Ajak Dunia Usaha Perluas Akses Kerja Lansia

Kamis, 16 Apr 2026
Editor: admin
Plt Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK), Estiarty Haryani. Istimewa
Dengarkan dgn suara Siap
41.4K pembaca

JAKARTA (kabarpublik) — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengajak Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) berkolaborasi memperluas akses kerja bagi tenaga kerja lanjut usia (lansia), seiring meningkatnya jumlah penduduk usia lanjut di Indonesia.

Berdasar data Badan Pusat Statistik, proporsi penduduk lansia pada 2025 mencapai sekitar 11,93 persen dari total penduduk Indonesia, dan terus meningkat seiring naiknya angka harapan hidup.

Menurut Plt Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK), Estiarty Haryani, kondisi itu menunjukkan Indonesia memasuki era masyarakat menua. Karena itu diperlukan kebijakan ketenagakerjaan inklusif agar potensi tenaga kerja lansia dapat dimanfaatkan optimal.

“Namun di sisi lain, tingkat partisipasi angkatan kerja lansia masih terbatas dibanding kelompok usia produktif lain. Ini menunjukkan masih adanya potensi besar yang belum dimanfaatkan optimal dan perlu menjadi perhatian bersama,” kata Esti, saat membuka workshop bertema “Inklusi untuk Semua: Lansia Bekerja, Lansia Sejahtera”, di Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Workshop difokuskan pada upaya memperluas akses kerja inklusif bagi tenaga kerja lansia, memastikan implementasi kebijakan tidak berhenti pada tataran normatif, serta mengembangkan model penempatan dan pemberdayaan yang berkelanjutan dan dapat direplikasi secara nasional.

Dia juga menegaskan, penguatan ekosistem ketenagakerjaan inklusif bagi kelompok lansia membutuhkan kolaborasi lintas pihak, mulai dari pemerintah, dunia usaha dan dunia industri, akademisi, komunitas, hingga media dan mitra pembangunan.

“Kolaborasi menjadi kunci agar kebijakan yang disusun tidak hanya implementatif, tetapi juga memberikan dampak nyata di lapangan,” katanya.

Sejalan dengan itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga menyusun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Khusus, termasuk tenaga kerja lanjut usia, sebagai dasar penguatan kebijakan ke depan.

“Regulasi ini diharapkan menjadi instrumen penting untuk memperluas akses, memperkuat perlindungan, serta memastikan kesempatan kerja yang layak bagi tenaga kerja lansia di Indonesia,” pungkas Esti.

No More Posts Available.

No more pages to load.