TIGA BANDIT DAN SATU PENADAH CURANMOR DIBEKUK POLRES SUMEDANG

JABAR, SUMEDANG446 Dilihat

Laporan : Muh. Yadi [JMSI]
Editor. : Mahmud Marhaba

SUMEDANG [KP] – Kepolisian Resort Sumedang Jawa Barat berhasil bekuk tiga orang bandit pelaku curanmor, satu orang bandit berperan sebagai penadah. Mereka dibekuk dalam Operasi Jaran Lodaya yang dilakukan sejak tanggal 22 Pebruari sampai tanggal 2 Maret 2020.

Dari tangan tersangka polisi menyita 20 unit sepeda motor berbagai jenis. Para tersangka dalam melakukan aksinya hanya menggunakan kunci palsu untuk menjebol barang curiannya. Demikian diungkapkan Kapolres Sumedang, AKBP Dwi Indra pada jumpa pers di Mapolres Sumedang Kamis (05/03/2020).

Menurut Kapolres Sumedang AKBP Dwi Indra., S.I.K., M.Si, ketiga tersangka melakukan operasinya di 8 titik Tempat Kejadian Perkara (TKP), masing – masing di Sumedang Selatan sebanyak 3 TKP, Cimalaka 2 TKP, Buahdua Congeang dan Cimanggung masing – masing 1 TKP.

“Komplotan para bbandi itu dalam melakukan aksi kejahatannya dengan menggunakan kunci palsu. Sebagai sasarannya kebanyakan sepeda motor yang diparkir di pekarangan rumah, dalam waktu sekejap mereka berhasil membawa sepeda motor hasil curiannya,” ungkap Indra.

Pada jumpa pers tersebut Kapolres Sumedang didampingi oleh Kapolsek Cimanggung Kompol Herdis Suhardiman, SH., MM, Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Yanto Selamte, S.IP., M.H., Kasubag Humas AKP Dedi Juhana dan KBO Reskrim IPTU Luhut Sitorus, SH.

“Tiga orang tersangka yang berhasil dibekuk oleh jajaran Kepolisian Polres Sumedang masing – masing H. Bin Edeng, AH Bin Atip dan W Bin Basri. Sedangkan yang berperan sebagai penadah berinisial YS Bin Kosasih. Atas perbuatannya tersangka terjerat Pasal 363 (Ayat) 1 ke 3,4,5 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara” pungkas Kapolres Sumedang AKBP Dwi Indra#[KP].

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar