Breaking News
Live Update Berita Terkini

Pemerintah: Tarif Listrik Tak Naik untuk Juli–September 2026

Selasa, 30 Jun 2026
Editor: Jamalul Insan
ILustrasi : Pekerja menyelesaikan pembangunan Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi (GITET) 500 Kv di Kalipuro, Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (19/6/2025). Proyek yang dibangun di atas lahan seluas 14,7 hektar aset dari PT Perkebunan Nusantara tersebut merupakan bagian dari pembangunan jaringan Jawa-Bali Connection oleh PLN (persero) UIP JBTB yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional sebagai upaya memperkuat sistem kelistrikan Jawa-Bali. ANTARA FOTO
Dengarkan dgn suara Siap
3.6K pembaca
JAKARTA  (Kabarpublik.id) – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) selama triwulan III atau periode Juli-September tahun 2026 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi, tidak mengalami kenaikan.

“Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, Pemerintah memutuskan tarif listrik triwulan III tahun 2026 tetap atau tidak naik,” ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam keterangannya yang dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Selasa.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk penetapan tarif tenaga listrik triwulan III 2026, parameter ekonomi makro mengacu pada realisasi periode Februari hingga April 2026, yaitu kurs sebesar Rp16.959,32 per dolar AS, harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar 96,12 dolar AS per barel, inflasi sebesar 0,21 persen, serta HBA sebesar 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan DMO batu bara.

Berdasarkan formula tariff adjustment, akumulasi perubahan parameter tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.

Akan tetapi, pemerintah menetapkan untuk tidak menaikkan tarif listrik guna menjaga daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri, serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

Lebih lanjut Bahlil menyampaikan, tarif tenaga listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.

Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan,” kata Bahlil.

Kementerian ESDM juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara bijak dan efisien sebagai bagian dari upaya bersama mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional.

Kementerian ESDM meminta PT PLN (Persero) untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional penyediaan tenaga listrik guna memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. (ant)

No More Posts Available.

No more pages to load.