News Update
Live Update Berita Terkini

Gus Yahya Buka Wacana AHWA untuk Pemilihan Ketua Umum PBNU

Minggu, 16 Agu 2026
Editor: Eky
Dengarkan dgn suara Siap
7.4K pembaca

JOMBANG (kabarpublik.id) – Wacana perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menjelang Muktamar ke-35 NU mulai mencuat. Salah satu gagasan yang dibahas adalah penerapan metode Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) sebagai alternatif dari sistem pemungutan suara.

Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mengatakan, munculnya berbagai gagasan mengenai mekanisme pemilihan pimpinan NU merupakan hal yang wajar. Menurut dia, setiap usulan dapat dibahas selama berorientasi pada kepentingan organisasi.

“Kita bisa mendiskusikan apa saja asal niatnya adalah untuk kemaslahatan jamiyah,” ujar Gus Yahya seusai menghadiri bedah buku KH Abdul Wahab Chasbullah di Auditorium Universitas KH Wahab Hasbullah (Unwaha), Tambakberas, Jombang, Sabtu malam (15/8/26).

Gus Yahya mengingatkan agar pembahasan mengenai mekanisme pemilihan tidak ditarik ke kepentingan politik praktis atau kepentingan jangka pendek kelompok tertentu.

Ia menegaskan, setiap perubahan dalam aturan organisasi harus mempertimbangkan masa depan NU serta kemaslahatan warga Nahdliyin.

Sementara itu, Muktamar ke-35 NU dijadwalkan digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum (PPBU), Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.

Terkait pelaksanaan muktamar, Gus Yahya menekankan bahwa seluruh tahapan harus tetap mengacu pada AD/ART PBNU yang berlaku saat ini.

“Existing constitution, yang ada itu yang menjadi dasar,” tegasnya.

Gus Yahya juga menjelaskan bahwa keputusan untuk mengubah AD/ART dalam Muktamar ke-35 tidak serta-merta dapat digunakan untuk pemilihan pada muktamar yang sama.

Menurut dia, perubahan aturan tersebut baru dapat diterapkan pada Muktamar NU berikutnya, yakni Muktamar ke-36.

“Kalau di dalam muktamar ada keputusan perubahan AD/ART, itu baru berlaku untuk Muktamar berikutnya, maksud saya yang ke-36,” pungkas Gus Yahya.

Dengan demikian, mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU pada Muktamar ke-35 tetap harus mengacu pada ketentuan organisasi yang berlaku saat ini, meskipun wacana penggunaan AHWA terus menjadi bahan pembahasan.

No More Posts Available.

No more pages to load.