JAKARTA (kabarpublik) — Pemerintah terus memperkuat sinergi lintas kementerian dan pemerintah daerah untuk mempercepat pelaksanaan Program Sekolah Rakyat, sebagai bagian dari implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pengentasan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Komitmen ini ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah yang digelar di Orchardz Hotel Industri, Jakarta. Pertemuan tersebut melibatkan sejumlah kementerian, seperti Kemendagri, Kemensos, Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN, serta pemerintah daerah.
Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III Kemendagri, TB. Chaerul Dwi Sapta, menegaskan bahwa keberhasilan program sangat bergantung pada kesiapan pemerintah daerah.
“Sekolah Rakyat adalah mandat kemanusiaan yang memerlukan komitmen bersama. Pemerintah pusat sudah menyiapkan kerangka kebijakan dan dukungan lintas kementerian, tetapi pelaksana utamanya tetap pemerintah daerah. Mulai dari penyediaan lahan hingga memastikan akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga termiskin,” ujar Chaerul dalam keterangan tertulis, Minggu (26/10/25).
Ia menambahkan, pemerintah tidak sekadar membangun gedung sekolah, tetapi juga menciptakan peluang hidup baru bagi generasi yang tertinggal dari akses layanan dasar negara.
Untuk memperkuat tata kelola, pemerintah telah membentuk Tim Pengarah, Pembina, Penanggung Jawab, dan Pengawas lintas kementerian sebagai dasar pembentukan Satuan Tugas (Satgas) terintegrasi.
Dalam struktur tersebut, Kemendagri berperan sebagai koordinator utama, meliputi sinkronisasi kebijakan, fasilitasi anggaran, dukungan perizinan, dan penguatan kemitraan pusat–daerah agar layanan pendidikan di wilayah rintisan berjalan berkelanjutan.
Hingga saat ini, Program Sekolah Rakyat sudah beroperasi di 166 lokasi, melayani 9.705 siswa, dibimbing oleh 1.469 guru dan 2.730 tenaga pendidik.
Adapun untuk penyiapan lahan Sekolah Rakyat Permanen Tahap II per 28 Agustus 2025 telah mencapai 104 lokasi dari total 108 titik yang diidentifikasi dalam desk awal. Empat lokasi dikeluarkan karena tidak memenuhi standar teknis, legalitas tata ruang, atau pertimbangan lingkungan.
Penyesuaian ini menunjukkan komitmen pemerintah menjaga akuntabilitas proses pembangunan dan memastikan seluruh lokasi sesuai dengan kebijakan nasional serta rencana strategis daerah.
Dengan sinergi lintas sektor dan dukungan kuat dari pemerintah daerah, Sekolah Rakyat diharapkan menjadi langkah nyata untuk memutus rantai kemiskinan dan membuka akses pendidikan yang setara bagi masyarakat kurang mampu.

