Laporan : Muzamil Hasan (JMSI)
Editor : Mahmud Marhaba
KOTA GORONTALO [KP] – Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha meminta agar seluruh pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Gorontalo, untuk menciptakan pengendalian manajemen yang semakin efektif dan efisien. Hal ini disampaikan pada kegiatan konsinyering penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah, yang digelar di Makassar, Senin (09/03/2020).
“Guna menjamin pencapaian tujuan organisasi, keamanan sumber dana yang dikelola, ketaatan pada ketentuan yang berlaku dan dipeliharanya data informasi dalam penting satu unsur keuangan yang andal. Penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat yang harus dikelola dengan baik, dan benar. Oleh karena itu, perlu peningkatan transparansi dan akuntabilitas di bidang pengelolaan dan pertanggungjawabannya,” ujar Marten, ketika membuka kegiatan tersebut.
Ia jelaskan lagi, bahwa sejak terjadinya reformasi di bidang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara dan daerah. Dengan diberlakukannya UU no 17 tahun 2003, tentang keuangan negara, UU no 1 tahun 2004, tentang perbendaharaan negara, yang ditindaklanjuti dengan terbitnya PP no 58 tahun2005.
Sebagaimana yang telah dirubah dengan PP no 12 tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah dan PP no 71 tahun 2010 tentang standar akuntasi pemerintahan. Telah terjadi perubahan paradigma di bidang pengelolaan, dan pertanggungjawaban keuangan negara atau daerah.
“Antara lain mencakup masalah penatausahaan keuangan yang harus dilaksanakan secara relevan, handal dan akuntabel. Hal ini dimaksudkan agar keuangan daerah yang dibebankan berdasarkan APBD merupakan salah penyelenggaraan pemerintahan, dan pelayanan masyarakat yang harus dikelola dengan baik dan benar. Oleh karena itu, perlu peningkatan transparansi dan akuntabilitas di bidang pengelolaan dan pertanggungjawabannya,” jelas Marten.
Upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas ini, yaitu setiap pejabat yang terlibat dalam pengelola keuangan, dapat menciptakan pengendalian manajemen yang semakin efektif dan efisien. Dalam tata kelola keuangan daerah, selalu ada perubahan peraturan, baik terkait dengan penatausahaan keuangan daerah yang dikaitkan dengan pengadaan barang dan jasa. Termasuk masalah perpajakan, yang terakhir ditetapkannya standar akuntansi pemerintahan.
“Yang harus dipahami dan dikuasai sebagai pengelola keuangan daerah, agar terhindar dari kesalahan prosedur, bahkan kerugian daerah. OPD sebagai salah satu entitas akuntansi, yang merupakan keuangan dari entitas pelaporan bagian pemerintah daerah (LKPD)”
“Agar dapat menyajikan laporan keuangan yang berkualitas, oleh karena laporan keuangan OPD dan SKPKD sangat erat kaitannya terhadap pemberian opini oleh BPK RI. Terutama dalam kecukupan pengungkapan dan ketaatan terhadap peraturan pengelolaan keuangan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terang Marten.
Seperti tahun sebelumnya, LKPD Pemerintah Kota Gorontalo di 2019, akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Dirinya berharap, seluruh OPD dapat merampungkan seluruh penyusunan laporan keuangan, dan catatan. Guna mempertahankan prestasi yang sebelumnya sudah diraih Pemerintah Kota Gorontalo, yakni WTP dari BPK RI.
“Kegiatan ini dilaksanakan dengan harapan, daerah ke depan makin terwujudnya pemerintahan yang bersih dan tata kelola yang baik atau clean goverment and good governance. Pemerintahan yang bersih dan tata kelola yang baik, merupakan kunci kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Yaitu dengan mewujudkan prinsip transparansi pelaporan pelaksanaan, dalam keuangan, pertanggungjawaban menghasilkan akuntabilitas dan pertanggungjawaban keuangan yang disusun secara akurat,” tutur Marten.[KP/HMS].





