PDIP JABAR : CABUT KEPGUB TENTANG PROTOKOL COVID-19 PONPES, REALOKASI ANGGARAN WAJIB UNTUK PESANTREN

JABAR, JAKARTA, POLITIK176 Dilihat

Laporan: Jumadi (JMSI), Editor: Mahmud Marhaba

KOTA BANDUNG [KP] – DPD PDI-Perjuangan Jawa Barat (Jabar) apresiasi langkah Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) menghadapi Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Jabar khususnya di pesantren dengan diperbolehkan dan dibukanya kembali kegiatan belajar mengajar di kabupaten/kota zona biru dan hijau dengan menerapkan protokoler kesehatan, demikian rilis DPD PDIP Jabar yang diterima kabarpublik.id , Minggu (14/06/2020).

Kebijakan RK tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.321-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di Lingkungan Pondok Pesantren, menimbulkan reaksi dari kalangan pesantren dikarenakan adanya kewajiban bagi pesantren untuk menyediakan sarana dan prasana sesuai protokoler pencegahan covid-19.

Ketua PDIP Jabar yang juga aleg DPR RI, Ono Surono menyatakan situasi dan kondisi terjadinya dampak ekonomi, pesantren akan mengalami kesulitan memenuhi ketentuan tersebut, apalagi ada klausul ‘bersedia dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan’. Karenanya PDI Perjuangan Jabar menilai keputusan tersebut perlu dicabut.

“Dalam melakukan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, Pemprov Jawa Barat mestinya mempelopori dan mengajak semua pihak dan para stakeholder untuk melakukan gotong royong di semua lingkungan termasuk pondok pesantren”, ujar Ono.

Terkait penyediaan sarana dan prasarana untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19 di lingkungan pesantren, lanjut Ono, sepatutnya tidak diserahkan sepenuhnya kepada pengelola pesantren, mestinya pemerintah provinsi bisa mengambil inisiatif agar dicari anggaran alternatif sehingga tidak memberatkan pihak pesantren.

“Refocusing dan realokasi APBD Jawa Barat 2020 mestinya sudah mengcover atau mengalokasikan masalah pencegahan dan pengendalian Covid-19 termasuk untuk lingkungan pesantren,” jelasnya.

Dalam dunia pendidikan, kata Ono, yang berkaitan membangun mental dan spiritual anak bangsa yang menjadi tanggung jawab pesantren, seyogyanya tidak menekankan pada pendekatan penegakan hukum tetapi bagaimana membangun kesadaran bersama dengan membagi beban bersama antara Pemerintah dan Pesantrean untuk bisa memenuhi ketentuan protokoler kesehatan pencegahan Covid-19.

“Dalam membuat aturan pembukaan aktifitas sekolah dan pesantren, Pemprov Jabar harus melibatkan pengelola atau penyelenggara sekolah dan pesantren. Sehingga akan menghasilkan aturan dalam bentuk petunjuk teknis protokoler kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang bisa diterima dan dilaksanakan,” tandas Ono. #*[KPJabar].

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar