Breaking News
Live Update Berita Terkini

Nadiem Makarim Kenakan Jaket Ojol Jelang Pembacaan Pleidoi Kasus Chromebook

Selasa, 2 Jun 2026
Editor: Eky
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim (kanan) menunggu sidang pleidoi dimulai, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa (2/6/2026). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Dengarkan dgn suara Siap
15.2K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menghadiri sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (2/6).

Nadiem tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekitar pukul 09.00 WIB mengenakan kemeja batik lengan panjang berwarna biru muda. Setelah memberikan keterangan kepada awak media di lobi pengadilan, ia kemudian mengenakan jaket ojek online yang dipakaikan oleh seorang pengemudi ojol sebelum memasuki ruang sidang Muhammad Hatta Ali.

Menjelang sidang, Nadiem menyatakan tim kuasa hukumnya telah menyiapkan seluruh materi pembelaan secara menyeluruh.

“Semua persiapan sudah dilakukan. Kami telah menyiapkan seluruh fakta yang akan disampaikan dalam pleidoi,” katanya.

Menurut Nadiem, perkara yang dihadapinya berbeda dengan kasus korupsi pada umumnya karena, menurut pihaknya, seluruh unsur dakwaan tidak terbukti. Oleh karena itu, pembelaan akan menguraikan fakta-fakta yang dianggap mendukung posisi hukumnya secara komprehensif.

Ia juga mengaku bersyukur dapat menghadiri persidangan dalam kondisi kesehatan yang lebih baik untuk menyampaikan pembelaan bersama tim penasihat hukumnya.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang pembacaan pleidoi dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah. Nota pembelaan akan dibacakan secara bergantian oleh Nadiem dan tim kuasa hukumnya.

Nadiem merupakan salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan CDM di lingkungan Kemendikbudristek periode 2020–2022.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan pidana penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara.

Dalam dakwaan, Nadiem disebut terlibat dalam pengadaan perangkat teknologi pendidikan yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah. Perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun.

Jaksa juga menyebut kerugian negara terdiri atas Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan dan sekitar Rp621,39 miliar terkait pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat bagi program tersebut.

Selain Nadiem, perkara ini juga menyeret sejumlah pihak lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.

Atas dakwaan tersebut, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hingga sidang pembacaan pleidoi berlangsung, seluruh tuduhan tersebut masih dalam proses pembuktian di pengadilan dan belum memiliki putusan hukum tetap.

No More Posts Available.

No more pages to load.