Laporan: Rijali (JMSI), Editor: Mahmud Marhaba
RAJA AMPAT (KP) – Bawaslu Kabupaten Raja Ampat meminta wartawan untuk memberikan keterangan klarifikasi peryataan narasumber atas pemberitaan yang dipublis pada edisi 26 Maret 2020 lalu.
Berawal dari pemberitaan media realitakini.com dan Rakyatterkini.com pada edisi 26 Maret 2020 lalu dengan judul berita “Panwaslu Distrik Pertanyakan Kebijakan Bawaslu Raja Ampat Terkait Anggaran Operasional dan Honor” dipublis Realitakini.com.
Sementara judul berita “Panwaslu Keluhkan Anggaran, Bawaslu Raja Ampat: OP Panwaslu Distrik Tidak Dipisahkan” yang publis Rakyatterkini.com. Dengan hal itu Bawaslu Raja Ampat memanggil dua wartawan yang menulis berita tersebut untuk dimintai keterangan.
Pemanggilan Wartawan tersebut dituangkan dalam surat undangan yang dilayangkan oleh Bawaslu Raja Ampat dengan Nomor: 422/PB-7/PM.06.02/VI/2020, Perihal Undangan Klarifikasi yang ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu Raja Ampat, Markus Rumsowek.
Sementara dasar hukum yang pakai untuk memanggil Wartawan memberikan keterangan dalam klarifikasi adalah Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017, Tentang Penaganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Pemanggilan ini berdasarkan temuan dugaan pelanggaran Pemilu dengan nomor laporan : 01/TM/PB/PB-07/34.04/VI/2020 dengan mengundang dua Wartawan dari media tersebut untuk memberikan keterangan dalam klarifikasi perihal dugaan pelanggaran Kode Etik Panwaslu Distrik Kofiau dan Panwaslu Distrik Wawarbomi, di kantor Bawaslu Raja Ampat, Selasa (16/6/2020).
Mirisnya, kedua wartawan ini dimintai keterangan/klarifikasi atas pemberitaanya dengan menggunakan SOP penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu yang diatur dalam Undang-Undang dan Perbawaslu.
Dalam memintai keterangan Wartawan, Ketua Bawaslu juga menyodorkan kurang lebih sebelas pertanyaan yang layaknya seperti penyidik serta meminta kepada Wartawan menandatangani berita acara klarifikasi untuk sebagai saksi.
Terpisah, Ketua Ikatan Jurnalistik Televisi Indonesia (IJTI) Papua Barat, Chanry Andrew Suripatty, saat dimintai tanggapan lewat via telfon, mengatakan, UU Pers adalah UU spesialis yang tidak di campur aduhkan dengan UU lain.
“Masalah internal Bawaslu tidak bisa dikaitan dengan Wartawan. Apalagi dilibatkan sebagai saksi,” ucapnya.
Menurutnya, UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers bahwa pengertian wartawan adalah profesi yang secara teratur melakukan sebuah kegiatan jurnalistik mulai dari mencari, memperoleh, memiliki, mengolah, menyimpan dan menyampaikan informasi kepada perusahaan pers atau kantor berita untuk dipublikasikan atau disiarkan kepada semua masyarakat umum, tujuannya agar mereka dapat memperoleh informasi yang benar, tepat, akurat dan objektif.
“Itu adalah kerja Wartawan yang mengelolah, mencari, memperoleh dan menyampaikan informasi kepada perusahan pers untuk diberitakan”, jelasnya.
Dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 7 menerangkan, Wartawan memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
“Wartawan memiliki hak tolak karena profesi dan untuk menolak ungkapan nama dan identitas lain narasumber untuk rahasiakan jika permintaan narasumber. Jadi menggunakan hak tolak aja dan jangan menandatangan formulir berita acara klarifikasi”, pintah Ketua IJTI Papua Barat. #(KP).





