Laporan : Ifan S. Saluki
Editor : YR
GORONTALO [kabarpublik.id] – Walikota Gorontalo Marten Taha menetapkan sebanyak 22 poin penting yang menjadi acuan program dan kegiatan Pemerintah Kota Gorontalo di tahun 2022.
Penetapan tersebut sesuai dengan Undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan peran serta masyarakat dan peningkatan daya saing sesuai Demokrasi dan keadilan.
“22 instruksi sudah saya rangkum dalam Instruksi Wali Kota Nomor 1 Tahun 2022. Dan ini harus dipenuhi dan dilaksanakan,” jelas Marten Taha kepada awak media, Selasa (04/01/2022).
Olehnya itu, Marten meminta agar kinerja dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Kota Gorontalo lebih dimaksimalkan lagi agar program yang telah direncanakan bisa terlaksana dengan baik.
“Saya berharap agar pimpinan perangkat daerah juga dapat memberikan dukungan dan perhatian secara khusus terhadap apa yang menjadi target kita di tahun 2022 ini,” tandasnya.
Berikut 22 instruksi Walikota Gorontalo Marten Taha untuk program dan kegiatan Pemerintah Kota Gorontalo di tahun 2022, antara lain :
1. Melaksanakan proses belajar mengajar secara tatap muka 100 persen di semua tingkat pendidikan PAUD, SD, SMP, maupun swasta dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
2. Melakukan penanganan covid-19 dengan memaksimalkan 3T dan 5M secara terintegrasi dengan pemangku kepentingan dan meningkatkan capaian cakupan vaksinasi masyarakat.
3. Melakukan upaya penurunan angka stunting, angka kematian ibu melahirkan, angka kematian bayi dan perlindungan anak, serta pemberdayaan perempuan.
4. Mendorong partisipasi masyarakat dalam upaya peningkatan derajat kesehatan untuk mencapai universal health coverage (UHC).
5. Melaksanakan peningkatan sistem pengelolaan air minum dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat.
6. Mewujudkan perubahan wajah Kota Gorontalo melalui peningkatan infrastruktur perkotaan seperti peningkatan jalan, penataan drainase, dan mengentaskan kawasan kumuh perkotaan.
7. Melaksanakan penataan kawasan ekonomi perkotaan.
8. Melalukan penyaluran bantuan sosial tepat waktu dan tepat sasaran.
9. Menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban yang kondusif untuk menjamin kenyamanan dan aktivitas masyarakat.
10. Menegakkan peraturan perundang-undangan serta konsisten terhadap penertiban pedagang ilegal dan liar.
11. Mengupayakan pemulihan ekonomi masyarakat melalui akselerasi dan digitalisasi UMKM dan koperasi.
12. Mendorong pengelolaan keuangan daerah secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel, agar tepat waktu dan tepat sasaran dalam mencapai opini wajar tanpa pengecualian.
13. Melaksanakan reformasi birokrasi yang berfokus pada penataan sistem manajemen sumber daya manusia, melalui penegakan disiplin, peningkatan kinerja, dan pemberian reward dan punishment.
14. Meningkatkan pelayanan publik melalui optimalisasi standar pelayanan minimal (SPM).
15. Memanfaatkan teknologi informasi di semua lini untuk peningkatan pelayanan publik dalam pencapaian program dan kegiatan.
16. Melaksanakan penanganan sampah secara komprehensif untuk menciptakan kota yang nyaman, bersih, dan sehat.
17. Meningkatkan penataan lingkungan yang asri dan sejuk.
18. Melaksanakan pengelolaan destinasi pariwisata untuk menarik wisatawan nusantara dan wisatawan mancanegara.
19. Mengurangi angka pengangguran melalui pelatihan dan penyaluran tenaga kerja.
20. Meningkatkan pengawasan secara intensif dan berkelanjutan guna menghindari temuan oleh aparat pemeriksa eksternal.
21. Menjaga stabilitas harga kebutuhan bahan pokok dan ketersediaan pangan
22. Meningkatkan produktivitas pertanian, peternakan, kelautan, dan perikanan melalui pembinaan dan pemberian bantuan alat mesin pertanian atau alsintan. #[KP]




