Laporan : Hidayat Mokambu (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba
KABUPATEN GORONTALO [KP] – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo resmi bentuk Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pemilihan kepala Desa di kabupaten Gorontalo.
Pansus tersebut disahkan melalui rapat paripurna DPRD kabupaten Gorontalo yang berlangsung dalam ruang paripurna, Rabu (26/08/2020).
Adapun yang tergabung dalam pansus tersebut diantaranya, Koordinator, Syam T. Ase, Ketua Pansus Syarifudin Bano, Wakil Ketua Ketua Yunus Dunggio, Anggota, 1. Jayusdi Rivai, 2. Rahmat Hasan, 3. Safrudin Mangopa, 4. Nasir S. Potale, 5. Irman Mooduto, 6. Wilvon Mahalika, 7. Ali DJ Polapa, 8. Sukarman Humonggio, 9. Jasmia Suleman, 10. Ningsih Nurhamidin, 11. Selvi Mandagi, 12. Jarwadi Mamu, 13. Saripa Pangalima, 14. Rita Idrus (Sekretaris bukan anggota).
Adapun masa kerja dari pansus ini dimulai sejak tanggal 26 Agustus sampai dengan 9 September 2020, dan dapat diperpanjang sesuai dengan permintaan pimpinan Pansus atas persetujuan pimpinan DPRD Kabgor, Syam T. Ase. #[KP].





