Laporan : Taufik Dj. Panua (JMSI)
Editor : Mahmud Marhaba
Buol [KP]-Masyarakat pemilah sampah plastik di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPA) Kabupaten Buol memberikan keterangan saat di kunjungi di TPA Los Kelurahan Leok Satu Kecamatan Biau (25/08/2020), bahwa sejak tahun 2019 akhir sampai sekarang tidak ada lagi pengepul pembali sampah plastik yang biasanya membeli sampah plastik yang telah mereka pilah dari tumpukan pembuangan akhir
Sampah yang telah kami pilah kini berserakan, mungkin kerana karung sampahnya diabil warga untuk keperluan kebun, seperti untuk mengisi jagung kata Daina
Sementara itu Rabiatun yang juga merupakan pengepul sampah plastik menerengkan bahwah sekarang TPA sudah dipindahkan kelokasi lain yang jaraknya kurang lebih tiga kilo dari TPA lama
Medan jalan menuju TPA baru curam dan jauh, terlabih lagi kami tidak memiliki kendaraan sehinggah sampah yang di TPA baru tidak dapat kami pilah sampah plastiknya terang Rabiatun
Katanya sih kami akan diantar jemput pergi memilah sampah namun sampai sekarang tidak ada kabarnya bahkan sampah yang telah kami kumpul yang katanya akan dibeli oleh intansi terkait sampai saat ini belum juga ada kejelasan terang Rabiatun
Lebih lanjut Rabitun menjelaskan, Lalu pembeli sampah plastik hasil pilahan kami itu dari palu yang mobilnya langsung menjemput di TPA namun berhenti semenjak ada pengepul pembeli sampah di Daerah, tapi sayangnya sampai sekarang sudah tidak jalan lagi
Sementara itu Dina Mahasiswi Tiknik Lingkungan UII Jogja yang pada saat itu melakukan kunjungan ke TPA dalam rangka mencari referensi bahan penelitan akhir sangat menyayangkan kondisi TPA Kabupaten Buol yang tidak terurus, bahkan mesin pencaca sampah plastik dan pengepresnya rusak tak terpakai
Lebih lanjut dina menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 3 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, pemrosesan akhir sampah di TPA harus meliputi kegiatan penimbunan/pemadatan sampah, penutupan tanah, pengolahan lindi (cairan yang berasal dari timbunan sampah), dan penanganan gas yang berasal dari timbunan sampah. Demi mendukung kegiatan-kegiatan tersebut, maka dibutuhkan sarana dan prasarana TPA yang meliputi fasilitas dasar, fasilitas perlindungan lingkungan, fasilitas operasional, dan fasilitas penunjang.
Berdasarkan kunjungan kemarin dapat dilihat bahwa fasilitas dasar TPA belum seluruhnya tersedia. Walaupun tersedia, namun fasilitas dasar tersebut bisa dibilang masih kurang memenuhi standar. Seperti tidak adanya fasilitas listrik atau genset, drainase, dan fasilitas air bersih.
Selain itu, tidak terlihat adanya fasilitas perlindungan lingkungan seperti pengumpul dan pengolah lindi serta gas. Walaupun telah dilengkapi oleh beberapa fasilitas/alat untuk pengolahan sampah, namun alat yang ada nampak tidak terurus dan tidak terpakai. Selain itu, tidak terlihat pula fasilitas penunjang seperti jembatan timbang, laboratorium, tempat pencucian, dan yang lainnya.
Menurut penduduk setempat, TPA tersebut sudah lama tidak beroperasi dikarenakan adanya TPA baru yang telah dibangun pemerintah. Namun seharusnya, kegiatan penutupan TPA harus tetap mengikuti standar teknis yang berlaku. Contoh beberapa kegiatan yang harus dilakukan dalam pelaksanaan penutupan TPA menurut Permen PU No. 3 Tahun 2013 antara lain yaitu penyiapan stabilitas tumpukan sampah, pemberian lapisan tanah penutup akhir, pencegahan pembuangan ilegal, rencana aksi pemindahan pemulung, dan seterusnya.
Namun di TPA lama Kabupaten Buol, tidak terlihat adanya tindakan stabilisasi tumpukan sampah maupun pemberian lapisan tanah penutup, sebab tumpukan sampah masih berserakan dimana-mana, bahkan hingga ke akses jalan masuk menuju TPA. Pembuangan ilegal ke lokasi TPA lama juga sepertinya masih terjadi, dilihat dari adanya sampah yang nampak masih baru di lokasi TPA. Selain itu rencana aksi pemindahan pemulung sepertinya belum terealisasi, sebab menurut keterangan masyarakat pengelola yang sebelumnya bertugas untuk memilah sampah di TPA, mereka dijanjikan akan diantar jemput ke lokasi TPA baru untuk melakukan pemilahan sampah, namun hingga kini belum ada kabar dan kejelasan dari pihak terkait.
Oleh sebab itu, dibutuhkan kejelasan dan tindak lanjut dari pihak terkait mengenai TPA lama Kabupaten Buol yang terbengkalai ini. Jika tidak cepat ditindak lanjuti, selain dapat mengganggu estetika lingkungan sekitar, dikhawatirkan pula sisa timbunan sampah yang masih ada dapat menyebabkan pencemaran di lokasi TPA dan sekitarnya tutur Dina
Komentar