Laporan : Iswadi
Editor : YR
MALUKU UTARA [kabarpublik.id] – Kasus penyelewengan Dana Desa Di Lola Kecamatan Oba Tengah telah usai dengan penjara 6 tahun kepada pelaku kepala Desa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 0engadilan Negeri Ternate. Rabu (13/04/2022)
Melalui pres rilis yang diterima wartawan media dengan NOMOR: PR – 06/Q.2.11/Kph.3/04/2022, Atas Nama KEPALA KEJAKSAAN NEGERI TIDORE KEPULAUAN
KEPALA SEKSI INTELIJEN
GAMA PALIAS, SH mengatakan, pada hari ini,Rabu, tanggal 13 April 2022, pukul 11.30 WIT bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
Pengadilan Negeri Ternate, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, telah
melaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari Penuntut Umum Atas NamaTerdakwa MSA selaku Kepala Desa Lola, sehubungan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan
Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) pada Desa Lola, Kecamatan Oba Tengah,
Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2017 s/d 2019.
Berkenaan dengan perkara Terdakwa MSA, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tidore
Kepulauan Menuntut ;
- Terdakwa MSA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana secara
Melawan Hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu
koorporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara” sebagaimana
diatur dan diancama pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair. - Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa MSA dengan Pidana penjara selama 6 (Enam)
Tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa. - Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa MSA, dengan pidana denda sebesar Rp.
300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan
pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; - Memerintahkan kepada Terdakwa MSA untuk membayar Uang Pengganti sebesar
Rp.902.920.500,- (sembilan ratus dua juta sembilan ratus dua puluh ribu lima ratus rupiah) apabila
Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan setelah memperoleh
kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa penuntut umum dan dapat
dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang
mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun;
Adapun Kerugian Keuangan yang ditimbulkan dari perbuatan Terdalwa, berdasarkan hasil Perhitungan
Kerugian Keuangan Negara/Daerah oleh Inspektorat Kota Tidore Kepulauan yaitu sebesar Rp.
902.920,500,00 (Sembilan ratus dua juta Sembilan ratus dua puluh ribu lima ratus ruiah).
Bahwa persidangan akan Kembali dilanjutkan pada Hari Rabu, tanggal 20 April 2022, dengan agenda
pembacaan Pledoi (Pembelaan) dari Terdakwa.#[KP]





