Breaking News
Live Update Berita Terkini

PT DKI Jakarta Perkuat Putusan 5 Tahun Bui Eks Sekretaris MA Nurhadi

Minggu, 24 Mei 2026
Oleh: Jamalul Insan
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nurhadi (kanan) berbincang dengan kuasa hukum Maqdir Ismail (kiri) sebelum mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/4/2026). Sekretaris Mahkamah Agung periode 2011–2016, Nurhadi divonis 5 tahun penjara karena dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp137,16 miliar dari berbagai pihak serta melakukan TPPU sebesar Rp308,04 miliar. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nym. (ANTARA FOTO)
Dengarkan dgn suara Siap
1.4K pembaca
JAKARTA  (Kabarpublik.id) – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperkuat putusan pidana selama lima tahun penjara terhadap Sekretaris Mahkamah Agung periode 2011–2016 Nurhadi, terkait kasus dugaan gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hakim Ketua Budi Susilo menyatakan penguatan putusan pidana seiring dengan penerimaan permintaan banding dari penuntut umum dan advokat Nurhadi.

“Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan serta menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ucap Hakim Ketua dalam amar putusan yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Adapun putusan dijatuhkan pada Rabu (20/5). Selain pidana penjara, hukuman denda yang dijatuhkan juga tetap sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 140 hari.

Selain itu, pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti juga ditetapkan senilai besaran gratifikasi yang diterima Nurhadi, yakni Rp137,16 miliar subsider pidana penjara selama 3 tahun.

Dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan pengadilan pada periode 2013-2019 dan TPPU periode 2012-2018, Nurhadi terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp137,16 miliar dari berbagai pihak.

Ia juga terbukti melakukan TPPU berjumlah Rp308,04 miliar dengan menempatkannya dalam mata uang rupiah dan mata uang asing di beberapa rekening.

Atas perbuatannya, Nurhadi terbukti bersalah melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pada 10 Maret 2021, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga telah memvonis Nurhadi dengan 5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan.

Majelis hakim menyatakan Nurhadi terbukti menerima suap sejumlah Rp35,73 miliar serta gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp13,79 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian mengeksekusi Nurhadi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada 7 Januari 2022.

Setelah itu, KPK menahan kembali Nurhadi usai yang bersangkutan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin. Penahanan dilakukan KPK pada 29 Juni 2025 terkait kasus gratifikasi dan TPPU ini.

No More Posts Available.

No more pages to load.