Breaking News
Live Update Berita Terkini

KSPI Akan Kerahkan Puluhan Ribu Buruh Tolak UMP 2026 DKI Jakarta dan UMSK Jawa Barat

Senin, 29 Des 2025
Editor: Eky
Foto: Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal di Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin (29/12/25). (Warta Kota/Miftahul Munir)
Dengarkan dgn suara Siap
37.5K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Sekitar 10.000 sepeda motor yang dikendarai buruh dari berbagai daerah di Jawa Barat akan memadati jalanan Jakarta. Aksi ini digelar untuk menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 DKI Jakarta serta kebijakan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyebutkan rombongan buruh berasal dari Cirebon, Cianjur, Bandung Raya, Bekasi, Karawang, Purwakarta, hingga Sukabumi. Aksi unjuk rasa dijadwalkan berlangsung pada Selasa (30/12/2025) dengan melibatkan sekitar 20.000 buruh.

“Besok, 30 Desember 2025, buruh dari berbagai wilayah Jawa Barat akan masuk ke Jakarta dengan sekitar 10.000 motor untuk menyuarakan penolakan terhadap kebijakan upah,” ujar Said Iqbal di kawasan Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (29/12/25).

Said Iqbal menjelaskan, seluruh bupati dan wali kota di Jawa Barat sebelumnya telah menyampaikan rekomendasi resmi nilai UMSK kepada Gubernur Jawa Barat.

Namun, rekomendasi tersebut disebut dicoret, diubah, dikurangi, bahkan dihilangkan dalam keputusan akhir Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Menurut KSPI, kebijakan tersebut bertentangan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme penetapan UMSK. Buruh menuntut agar rekomendasi UMSK dari 19 kabupaten dan kota di Jawa Barat dikembalikan sesuai usulan kepala daerah masing-masing.

Selain itu, KSPI menilai alasan kekhawatiran terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak memiliki dasar kuat. Pasalnya, pada tahun sebelumnya, penetapan upah minimum tidak terbukti memicu PHK massal setelah adanya intervensi pemerintah pusat.

Atas dasar tersebut, KSPI bersama buruh Jawa Barat mendesak Gubernur Jawa Barat untuk merevisi Surat Keputusan Gubernur terkait UMSK 2026 dan menetapkan seluruh rekomendasi yang telah diajukan bupati dan wali kota.

Sebagai langkah lanjutan, KSPI memutuskan dua upaya utama. Pertama, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas penetapan UMP DKI Jakarta 2026 dan UMSK Jawa Barat, serta membuka peluang gugatan serupa di sejumlah provinsi lain, termasuk Sumatera Utara. Kedua, menggelar aksi massa secara besar-besaran.

Said Iqbal juga menyoroti kondisi buruh di Jakarta yang dinilai masih belum sejahtera meski UMP 2026 naik menjadi Rp 5,73 juta dari sebelumnya Rp 5,39 juta per bulan.

Berdasarkan standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dirilis Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Pusat Statistik (BPS), KHL Jakarta ditetapkan sebesar Rp 5,89 juta, sehingga masih terdapat selisih sekitar Rp 160 ribu.

No More Posts Available.

No more pages to load.