KPU Provinsi Gorontalo Gelar Sosialisasi Hukum Acara Penyelesaian Sengketa Pilkada

BERITA22 Dilihat

GORONTALO [kabarpublik.id] – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo menggelar Sosialisasi Hukum Acara Penyelesaian Sengketa Hasil Pilkada. Acara yang berlangsung pada Sabtu (2/11/2024) ini dihadiri oleh jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Provinsi Gorontalo.

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terkait proses hukum penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala daerah.

Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola, dalam sambutannya menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai langkah memperkuat pemahaman dan kesiapan penyelenggara pemilu di semua tingkatan.

“Hukum Pilkada menjadi persoalan penting dalam setiap pengambilan keputusan penyelenggara pilkada,” ujar Sophian.

Sophian juga menyoroti peran strategis PPK dalam mendukung penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia berharap informasi yang diperoleh dari sosialisasi ini dapat disampaikan hingga ke tingkat Petugas Pemungutan Suara (PPS).

“Kerja sama dan pemahaman yang kuat sangat diperlukan untuk menyukseskan Pilkada hingga selesai,” tambahnya.

Acara ini menghadirkan Hakim Mahkamah Konstitusi, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, sebagai narasumber utama.

Dalam paparannya, Daniel membawakan materi bertajuk Hukum Acara Mahkamah Konstitusi dalam Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah. Materi tersebut memberikan panduan tata cara penanganan sengketa hasil pemilihan kepala daerah di MK.

Peserta yang terdiri dari kuasa hukum calon gubernur, akademisi, dan anggota PPK antusias mengikuti pemaparan, terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan terkait proses hukum di MK.

KPU Provinsi Gorontalo berharap melalui sosialisasi ini, seluruh jajaran penyelenggara pemilu memiliki pemahaman mendalam tentang aturan hukum, sehingga pelaksanaan Pilkada dapat berjalan dengan tertib dan sesuai regulasi.

Acara ini turut dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Gorontalo Risan Pakaya dan Opan Hamsah, dosen hukum dari beberapa universitas di Gorontalo, kuasa hukum dari empat pasangan calon gubernur 2024, serta Ketua, Anggota, dan Sekretaris KPU kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo. Pejabat eselon II dan III di lingkungan KPU Provinsi Gorontalo juga terlihat hadir dalam kegiatan ini.

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar