Laporan : Yadi
Editor : YR
MALUKU UTARA [kabarpublik.id] – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara uji publik penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Provinsi Maluku Utara dalam Pemilu tahun 2024 pasca putusan Mahkamah Konstitusi, Selasa (17/01/2023).
Hadir dalam uji publik tersebut, Sekretaris KPU, komisioner KPU, Ketua Bawaslu Provinsi, Partai Politik peserta Pemilu, Forkopimda Maluku Utara, Perwakilan Ombudsman Provinsi, Forum Rektor dan jajaran media dan organisasi jurnalis.
Ketua KPU Provinsi Maluku Utara Puja Sutamat menyatakan, tanggapan dan masukan terkait uji publik penataan atau rancangan daerah pemilihan DPRD Provinsi Maluku Utara ini akan disampaikan ke KPU Republik Indonesia.
“Sebab tadi ada masukan misalnya, meragukan data penduduk, pergeseran kursi, kos politik yang tinggi dan lain sebagainya. Dari regulasi yang ada tentu kita menyampaikan terkait dapil,” ucapnya kepada awak media di Muara Hotel.
Lebih lanjut Puja, sesuai kesepakatan di DPR RI kemarin bersama penyelenggara dan pemerintah, bahwa, dapilnya tidak berubah. Namun di UU Nomor 7 tahun 2017 mengatakan bahwa, lima dapil di Maluku Utara terjadi komposisi jumlah penduduk yang memang mengalami perubahan.
Ketua menyebutkan, seperti ada peningkatan, penurunan, dan stabil. Itulah dihitung sesuai regulasi yang ada, mulai dari tahap pertama, dan kedua, maka menghasilkan komposisi dapil I 11, dapil II 9, dapil III 10, dapil IV 9, dan dapil V 6, sehingga totalnya 45 kursi di Maluku Utara.
Disentil pergeseran kursi, Puja menjelaskan, itu sesuai penghitungan dan regulasi yang ada. Misalnya jumlah pembagi penduduk. Kan pasti berubah dibandingkan jumlah penduduk 2019. karena perubahan itu komposisi akan berubah.
“Nah, jadi semua masukan dan tanggapan kita catat, nanti kita menyampaikan ke KPU RI untuk menjadi bahan pertimbangan sesuai keputusan atau peraturan – peraturan soal dapil tersebut. Termasuk revisi data penduduk tadi,” ujarnya.
Selain itu, dirinya menambahkan menyangkut
syarat jumlah penduduk tidak dicapai, karena jumlah penduduknya di UU Nomor 7 tahun 2012 penduduknya 1 juta, itu 35 kursi. 1 juta sampai 3 juta 45 kursi, 3 juta sampai 5 juta 55 kursi.
Sementara Maluku Utara penduduknya 1,3 maka dia masuk kelompok 45 kursi. Ya kalau mau 55 kursi berarti jumlah pun harus minimal 3 juta lebih, sesuai regulasi atau Undang – undang. Masukan dan tanggapan seperti ini penting sekali sebab ini adalah bagian dari partisipasi publik.
Berikut rancangan daftar jumlah penduduk dan kursi Kabupaten Kota pada Pemilu 2024 :
1. Dapil I Ternate-Halbar jumlah penduduk tiap Dapil 338.198, jumlah kursi tiap dapil 11 kursi, sebelumnya 12 kursi.
2. Dapil II Halut-Morotai, jumlah penduduk tiap Dapil 279.500, jumlah kursi tiap Dapil 9 kursi.
3. Dapil III Tikep-Halteng-Haltim, jumlah penduduk tiap Dapil 298.558, jumlah kursi tiap Dapil 10 kursi, sebelumnya 9 kursi.
4. Dapil IV, Halmahera Selatan, jumlah penduduk tiap Dapil 253.331, jumlah kursi tiap Dapil 9 kursi.
5. Dapil V, Sula-Taliabu jumlah penduduk tiap Dapil 167.781, jumlah Kursi tiap Dapil 6 Kursi.
Maka total keseluruhan jumlah penduduk di 5 Dapil sebanyak, 1.337.368 jiwa.Sementara untuk total jumlah kursi tiap Dapil 45 kursi pada Pemilu 2024. #[KP]
Komentar