Jadi DPTb, Pj Gubernur Ismail Hanya Gunakan Hak Suaranya untuk Capres – Cawapres

BERITA, DAERAH, GORONTALO76 Dilihat

Laporan : Ifan Saluki
Editor : YR

GORONTALO [kabarpublik.id] – Penjabat Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya, menggunakan hak suaranya pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 di daerah sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Meski berdomisili di Bandung, Pj Gubernur Ismail bersama Istrinya Fima Agustina, tetap menggunakan hak suaranya di TPS 001, Kelurahan Biawao, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, pada Rabu (14/02/2024). Keduanya hanya mencoblos Calon Presiden dan Wakil Presiden.

Sebagai informasi, DPTb merupakan pemilih yang telah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) disuatu TPS, namun tidak dapat menggunakan haknya karena keadaan tertentu dan dapat mengajukan pindah lokasi memilih ke TPS lain. Hal ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Meski lahir dan besar di Gorontalo, Pj Gubernur Ismail Pakaya terdata sebagai pemilih di Bandung, Jawa Barat tempat tinggalnya sebelum ditunjuk sebagai Pj Gubernur Gorontalo. Itulah sebabnya Ismail Pakaya dan istri Fima Agustina hanya berhak mencoblos kertas suara Calon Presiden dan Wakil Presiden.

Selain DPTb, terdapat pula dua kategori pemilih lain yang dapat memilih di TPS, diantaranya Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau pemilih yang terdata KPU dari data pemilih yang telah dimutakhirkan. Kemudian, Daftar Pemilih Khusus, yakni pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT ataupun DPTb.

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar