KPU DAN UJIAN DEMOKRASI KITA

OPINI271 Dilihat

Oleh: Syams Rizal Abbas

(Aktivis HMI, Aktivis Komunitas Pegiat Pemilu serta Calon Ketum KNPI Kota Gorontalo)

 

“Suatu peradaban yang tinggi adalah ibarat piramida; ia hanya bisa bertahan atas suatu landasan yang luas; prasyaratnya adalah hal-hal tanggung yang dikonsolidasikan dengan tangguh dan ampuh”. -Nietszche

 

FALSAFAH di atas agaknya relevan dengan konstruksi demokrasi kita hari ini.  Demokrasi sebagai ‘bayi’ peradaban; kita adopsi sehingga menjadi konsensus untuk menjalankan sistem pemerintahan kita. Ia terus dikonsolidasikan; diperbaiki, ‘ditambal-sulam’ sehingga kokoh, ketat dan ampuh untuk menopang peradaban lain di atasnya.

 

Meskipun, tak menutup kemungkinan ia akan terus ‘terfalsifikasi’ sesuai denganv parameter dan indikator; baik bersifat aksidensial, kontekstualitas, hingga lokalitas yang mengiringinya.

 

Numun, yang pasti, demokrasi beserta embel-embel atributnya, (masih) diyakini sebagai ‘messias’ yang menyelamatkan ummat manusia dari pelik dan sengkarutnya sistem pemerintahan yang telah bersiap tuk melumat ummat manusia lewat alat tempur berupa otoritanianisme, totalitarianisme serta ‘kawan-kawannya’ yang lain.

 

Sebagai perwujudan negara yang percaya serta dengan seksama terus mengikhtiarkan kualitas demokrasi, maka sudah barang tentu ‘risalah- risalah’ ke-demokrasian-an tak boleh hanya kita jadikan sebagai agenda konseptual. Ia mesti, kita transformasi menjadi agenda yang konkret nan real; –misalkan– berupa pendirian institusi (demokrasi) yang kita proyeksikan menjadi semacam  wahana mengolah, menggarap, merawat nalar demokrasi; institusi itu salah satunya adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).

 

Sebagai lembaga yang lahir dari rahim Demokrasi (reformasi?), masa-masa dan proses kelahiran KPU sungguh sangatlah dramatis dan heroik. Bahwa; 1) Ia dilahirkan di ‘rumah sakit’ yang (sama sekali) tidak kondusif pasca reformasi,

2) Proses kelahirannya ditangani langsung oleh ‘bidan sambung’ yang (juga) diragukan tingkat profesionalitasnya, meskipun sudah ‘teregistrasi’ dan dilegitimasi oleh pihak ‘rumah sakit’

3) Setelah dilahirkan dan ‘masih seumur jagung’, ia segera dituntut dan ‘dipaksa’ untuk menjadi bidan (amatiran?) Untuk melahirkan ‘jagoan senayan’ dan para ‘pesilat lidah’. Heroik, bukan?

 

Dalam konteks institusinya, KPU mengalami beberapa kali rekomposisi; Pertama) Sesuai dengan Keputusan Presiden No 16 Tahun 1999, KPU beranggotakan 53 orang anggota, dari unsur pemerintah dan Partai Politik, Kedua) KPU beranggotakan 11 orang, dari unsur akademisi dan LSM, Ketiga)  KPU beranggotakan 7 orang anggota yang berasal dari anggota KPU Provinsi, akademisi, peneliti dan birokrat.

 

Proses panjang rekomposisi KPU tersebut diikhtiarkan demi tegaknya nalar demokrasi (pemilu) yang waras, jujur, adil, kredibel, mandiri dan independen. Meskipun, independensi KPU sangat diragukan dewasa ini; sebab, anggota KPU lahir dari proses pemufakatan politik dalam tubuh komisi II DPR RI. Sehingga praktis, patut dicurigai,  KPU tak boleh begitu saja ‘mentalak-tiga’  relasi yang sempat terbangun itu!

 

Tak hanya itu, beberapa tempo kemarin, independensi dan ‘kewarasan’ KPU sempat ‘diludahi’ opini publik. ‘Asbabunnujulnya’ berawal dari usaha KPU yang membuat aturan yang melarang eks-koruptor, bandar narkoba dan pelaku pedofilia untuk meramaikan hajatan pemilihan legislatif. Khusus untuk pelarangan eks-koruptor, KPU berdalih, aturan tersebut dibuat demi membentengi parlemen dari para bandit Negara. Jika kita tilik semangatnya, benar! Tapi, KPU harus sadar dan mawas diri, bahwa KPU bukanlah pembuat regulasi. Sebab, KPU hanyalah institusi penyelenggara tekhnis pemilu. Adapun aturan yang menjadi produk KPU, hanyalah aturan2 tekhnis penyelenggaran pemilu. Tak boleh di luar track itu! Dan kekeliruan KPU soal itu nyatanya lebih diperkuat seiring adanya putusan MA yang membolehkan eks-koruptor nyaleg dalam pemilu!

 

Selanjutnya, publik kembali digegerkan dengan upaya KPU dalam mengakomodasi orang gila (tunagrahita/ODGJ) menjadi pemilih. Alibi KPU klise dan sederhana: menjaga hak demokrasi warga negara! Jika kita tilik lewat nalar yang tekstual lagi pas-pasan, memang benar! Tapi, jika kita tarik lewat pendalaman yang lebih filosofis bin kontekstual, itu adalah sebuah kekeliruan!

Bahwa; jika KPU sedikit bermukim dan menaikkan taraf abstraksinya tentang pemilu, maka hakekat dan makna pemilu itu sebenarnya adalah ajang kontestasi dan partisipasi nalar secara kualitatif. Ia menjadi semacam pergumulan dan ‘tukar-tambah’ pikiran seluruh warga negara; sehingga dari sanalah gagasan politik didapat, diperbaharui, lalu dirawat! Maka, OGDJ dengan sendirinya tereliminasi dari makna filosofis pemilu itu!

 

Setelah itu, KPU kembali ‘berulah’. Institusi ini coba memperkenalkan kebijakan kurang populis tentang salah satu logistik pemilu (kotak kardus?).  KPU menyebutnya sebagai kotak suara yang terbuat dari karton kedap semuanya (termasuk tipu-tipu?).

Tapi, publik terlanjur ‘suka’ menaminya sebagai kotak kardus! Karena ‘tampangnya’ yang tak ubahnya seperti kardus. Publik mencela. Main tuding kepada KPU. sehingga beberapa anggota KPU meresponnya dengan sangat  reaktif; sana-sini mensimulasi ketahanan logistik pemilu ini. (Sekali lagi) rakyat lebih suka menamai ini bukan simulasi tapi Parodi! Yah. Sebelas-dua belas dengan komedi lah.

Untuk konteks ini, sebenarnya KPU jangan terlalu ‘lebay’ simulasi sana-sini soal kotak kardus ini ( maaf saya juga terlanjur suka menyebut logostik ini sebagai kotak kardus).  sebab, sorotan publik sebetulnya bukan pada aspek fungsionalitasnya yg kedap air dll. Tapi, pada –kuat tidaknya– ‘daya tangkal’ penyelenggara terhadap manipulasi hasil suara!

Jika penyelenggara bisa konsisten untuk menjadi ‘martir’ demokrasi yang kuat dan ketat, maka publik pasti tak akan habis-habisan menyoroti kotak suara tersebut.

Jadi, tak perlu ada simulasi (yang berlebihan) pada sisi ketahanan salah satu logistik Pemilu ini. Cukup menaikkan kredibilitas KPU secara institusional!

 

Dan puncaknya adalah polemik soal pemberian kisi-kisi materi debat terhadap paslon capres-cawapres. KPU lewat salah satu komisionernya pada acara talkshow beberapa waktu lalu menyebut ini sebagai upaya KPU dalam mentaktisi acara hebat supaya lebih substantif.  Ini pernyataan yang amat keliru dan kurang ‘bernutrisi’!

Sebab, yang menilai dan menafsirkan substansial-tidaknya debat itu adalah publik secara kolektif! Bukan hanya KPU! Dan pemberian kisi-kisi materi tersebut tanpa disadari telah ‘melecehkan’ kapasitas ‘otak’ dari masing-masing paslon! Sebab, KPU seolah tlah berkesimpulan bahwa diantara paslon tersebut ada yang akan gugup dan latah (kosong tahu?) kala disodorkan pertanyaan-pertanyaan dari panelis!

 

Disadari atau tidak, Akumulasi demi akumulasi terobosan kebijakan oleh KPU tersebut sedikit-banyak turut berkontribusi terhadap  skeptisme publik terhadap kinerja penyelenggara pemilu ini. Namun, penulis meyakini dan tetap berkhusnuzhon bahwa terobosan itu adalah demi ‘menambal-sulam’ tata-kelola demokrasi kita.

 

Dan pada perspektif lain, ini adalah ujian maha besar terhadap bangsa Indonesia sebagai bangsa terbesar ketiga yang menganut sistem demokrasi di Dunia. Jika kita kuat dan tangguh melewati hadangan ujian tersebut, maka ‘insentif sejarah’ telah bersiap tuk kita rengkuh dan raih.

 

Akhirnya, melampaui itu semua, ada 192.828.520 rakyat yang terdaftar dalam DPT yang tetap menunggu ‘jerih payah’ KPU, serta ada  24,9 Triliun kucuran uang rakyat yang dititipkan kepada KPU; (dengan harapan) semoga KPU dapat ‘membarternya’ lewat kinerja yang disiplin, profesional, berdedikasi, serta tetap tunduk pada konstitusi Negara.(##)

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar