JAKARTA (kabarpublik.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan dan pembagian kuota haji khusus.
Dalam penyelidikan tersebut, KPK mengungkap adanya dugaan aliran dana percepatan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk pengisian kuota tambahan haji khusus.
Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang percepatan tersebut dikumpulkan oleh mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, Rizky Fisa Abadi, dari sejumlah PIHK.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan tim KPK, RFA juga memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama,” kata Asep dalam konferensi pers, Kamis (12/3/26).
Asep mengungkapkan, praktik pengumpulan dana tersebut berlangsung dalam periode Februari hingga Juni 2024. Dalam kurun waktu itu, Rizky disebut melakukan pertemuan dengan asosiasi PIHK untuk membahas penyerapan tambahan kuota haji khusus sebanyak 640 jemaah.
Selanjutnya, Rizky diduga menentukan pembagian kuota bagi 54 PIHK sehingga jemaah dapat berangkat tanpa harus melalui antrean panjang.
“RFA memerintahkan stafnya mengumpulkan fee percepatan dari PIHK untuk pengisian kuota tambahan haji khusus yang mendapatkan status T0 atau TX sebesar USD 5.000 atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah,” ujar Asep.
KPK juga mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam pengalihan kuota jemaah mujamalah menjadi kuota haji khusus.
“Di sinilah mulai terjadi penyimpangan. Beberapa orang diberi informasi bahwa mereka bisa berangkat tanpa harus antre,” kata Asep.
Menurutnya, biaya percepatan tersebut akhirnya dibebankan kepada calon jemaah haji khusus. Nilainya mencapai setidaknya USD 2.500 atau sekitar Rp42,2 juta per orang sebagai fee atau commitment fee untuk memperoleh kuota tambahan.
“Sejumlah uang yang diminta kepada PIHK akhirnya dibebankan kepada jemaah calon haji khusus, sekurang-kurangnya sebesar USD 2.500 atau sekitar Rp42,2 juta per jemaah agar memperoleh kuota tambahan haji khusus alias kuota T0 atau TX,” pungkas Asep.





