News Update
Live Update Berita Terkini

KPK Sita Barang Bukti Elektronik dari Rumah Kontraktor di Bengkulu

Senin, 14 Sep 2026
Editor: Eky
Penulis: @ANT
Rumah milik ibu mertua salah satu kontraktor di Kota Bengkulu yaitu Adi Sumarta yang dilakukan penggeledahan oleh penyidik KPK pada Minggu malam (13/9/2026). ANTARA/Anggi Mayasari
Dengarkan dgn suara Siap
2.3K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti elektronik dari rumah kontraktor Adi Sumarta di Kota Bengkulu. Penyitaan dilakukan setelah penyidik menggeledah rumah tersebut pada Minggu (13/9) malam.

Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan sejumlah wilayah lain di Provinsi Bengkulu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik dalam penggeledahan tersebut.

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan beberapa barang bukti elektronik,” kata Budi di Jakarta, Senin (14/9).

Menurut dia, barang bukti elektronik tersebut akan diekstraksi dan dianalisis untuk mendalami perkara yang sedang dikembangkan KPK.

“Penyidik akan mengekstraksi barang bukti elektronik dimaksud untuk dilakukan telaah dan analisis guna membantu dalam pengungkapan perkara pengembangan penyidikan ini,” ujarnya.

Kasus tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Dalam perkara itu, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Maret 2026.

Salah satu tersangka adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 20 Juli 2026. Namun, hingga kini KPK belum mengumumkan tersangka dalam perkara hasil pengembangan tersebut.

Pada 26 Juli 2026, KPK menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu. Lokasi yang diperiksa antara lain kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah serta rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu Noprisman.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita uang tunai senilai Rp4 miliar dari rumah Noprisman.

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Selain itu, KPK menyita satu unit mobil milik anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni di wilayah Jakarta Selatan pada 10 Agustus 2026.

KPK juga menyita satu unit rumah milik Vinna Ledy di Jakarta Selatan pada 31 Agustus 2026.

Penyitaan dan penggeledahan tersebut menjadi bagian dari upaya KPK mengungkap dugaan korupsi yang tengah dikembangkan dalam penyidikan perkara di Provinsi Bengkulu.

No More Posts Available.

No more pages to load.