JEMBER (kabarpublik.id) – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 46 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Jember, Jawa Timur, karena belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Penghentian tersebut tercantum dalam Surat BGN Nomor 4041/D.TWS/09/2026 yang ditandatangani Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN Ketut Sumedana.
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Jember Achmad Imam Fauzi mengatakan penghentian sementara dilakukan sebagai bentuk penegakan standar sanitasi dalam penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“BGN kembali menerbitkan surat penghentian operasional sementara terhadap 46 dapur penyedia makanan MBG di Kabupaten Jember karena tidak mengantongi SLHS,” kata Fauzi di Jember, Senin (14/9/2026).
Berdasarkan surat tersebut, 46 SPPG dikenai sanksi sedang berupa penghentian seluruh hak operasional selama maksimal 20 hari kalender. Operasional dapat kembali berjalan setelah dokumen perizinan sanitasi dipenuhi dan diserahkan sesuai ketentuan.
Puluhan SPPG yang dihentikan tersebar di sejumlah kecamatan, antara lain Jombang, Ajung, Bangsalsari, Balung, Umbulsari, Kalisat, dan Sumberjambe.
SPPG tersebut selama ini memproduksi ribuan porsi makanan MBG setiap hari untuk dibagikan kepada siswa di berbagai sekolah. Namun, kelayakan higiene dan sanitasi dapur belum mendapatkan pengesahan resmi melalui SLHS.
Fauzi menilai langkah BGN tersebut sejalan dengan upaya Pemerintah Kabupaten Jember dalam memperketat pengawasan terhadap dapur penyedia MBG.
Menurut dia, Pemkab Jember sebelumnya telah melakukan verifikasi dan validasi terhadap seluruh dapur SPPG dengan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Penghentian operasional SPPG oleh BGN selaras dengan langkah tegas yang dibangun Pemkab Jember. Kami juga melakukan verifikasi dan validasi di seluruh dapur SPPG dengan melibatkan seluruh OPD,” ujarnya.
Ia mengatakan hasil verifikasi dan validasi tersebut telah dilaporkan secara tertutup oleh Bupati Jember kepada sejumlah pihak di Jakarta. Hasil pemeriksaan itu, kata dia, kemungkinan menjadi salah satu bahan pertimbangan BGN dalam mengambil keputusan.
Fauzi mengimbau seluruh pengelola dapur MBG segera memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah dan memastikan makanan yang diberikan kepada peserta didik memenuhi standar keamanan, kebersihan, dan gizi.
Menurut dia, program MBG bukan hanya berkaitan dengan penyediaan makanan bagi siswa, tetapi juga merupakan bagian dari upaya membangun kualitas generasi mendatang.
“Ini bukan sekadar persoalan teknis tentang makanan yang tersaji di bangku sekolah. Di dalamnya ada cita-cita keadilan sosial Presiden Prabowo Subianto yang ingin diwujudkan melalui kebijakan nyata,” kata Fauzi yang juga Ketua Satgas MBG Jember.
Sementara itu, Kepala Kantor Pemenuhan Pelayanan Gizi (KPPG) Jember Said Karim belum memberikan keterangan terkait penghentian sementara operasional 46 SPPG tersebut.





