JAKARTA (kabarpublik.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sejumlah barang rampasan negara senilai total Rp763 juta kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan mengatakan aset tersebut akan dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan kedinasan sekaligus pelayanan kepada masyarakat.
“Penyerahan aset ini menjadi sesuatu yang kita butuhkan untuk mendukung layanan kepada masyarakat, baik layanan yang sifatnya langsung maupun yang tidak langsung,” kata Dalu dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Aset tersebut diserahkan KPK kepada Kementerian ATR/BPN melalui mekanisme penetapan status penggunaan. Dalu mengapresiasi langkah KPK dan berharap aset yang diterima dapat mendukung peningkatan layanan kementerian.
“Kami mengapresiasi kepada KPK terkait dengan hal ini. Mudah-mudahan ini sangat bermanfaat untuk mendukung layanan yang lebih baik lagi,” ujarnya.
Rincian Aset
Barang rampasan yang diterima Kementerian ATR/BPN terdiri atas tanah dan bangunan, sebidang tanah, serta satu unit kendaraan.
Aset pertama berupa tanah dan bangunan di Kompleks Grand Royal Residence I Blok F4, Kelurahan Karang Malang, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu. Tanah tersebut memiliki luas 120 meter persegi dan bangunan seluas 132 meter persegi dengan nilai Rp569 juta.
Aset kedua berupa tanah di Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, dengan luas 134 meter persegi dan nilai Rp143 juta.
Kementerian ATR/BPN juga menerima satu unit kendaraan minibus Daihatsu F700RG TS AT senilai Rp50 juta. Dengan demikian, total nilai aset yang diserahkan mencapai Rp763 juta.
Dalu mengatakan tanah dan bangunan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan kedinasan, termasuk sebagai fasilitas tempat tinggal bagi pegawai yang membutuhkan.
Selain itu, kementerian akan mengkaji kemungkinan pemanfaatan aset untuk menunjang operasional kantor.
“Misalnya untuk pembangunan gedung arsip atau daya dukung lainnya. Nanti kita lihat perkembangannya,” kata Dalu.
KPK Dorong Pemanfaatan Barang Rampasan
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto mengatakan pemanfaatan barang rampasan negara oleh kementerian dan lembaga merupakan bagian dari manfaat lain yang dapat dihasilkan dari penanganan perkara korupsi.
Ia menyampaikan pesan Ketua KPK agar aset yang telah diserahkan diberi penanda sebagai barang hasil penanganan perkara KPK. Penanda tersebut diharapkan dapat menjadi sarana edukasi bagi masyarakat mengenai pemanfaatan hasil penegakan hukum.
“Penanganan perkara itu tidak melulu menghukum pelaku, tetapi juga bisa memberikan manfaat untuk masyarakat secara tidak langsung melalui kementerian dan lembaga,” ujarnya.
Penyerahan aset ditandai dengan penandatanganan berita acara serta penyerahan sertifikat bukti kepemilikan dari Direktur Labuksi KPK kepada Sekjen Kementerian ATR/BPN.





