News Update
Live Update Berita Terkini

LAAGI Desak Pemerintah Cabut HGU Perusahaan yang Terbukti Membakar Lahan di Sumsel

Kamis, 22 Okt 2026
Editor: Eky
Ketua Umum Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesia (LAAGI), Sukma Hidayat. (Sumber Foto: Bambang)
Dengarkan dgn suara Siap
4.3K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Ketua Umum Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesia (LAAGI), Sukma Hidayat, mendesak pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang terbukti terlibat pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan (Sumsel).

Sukma meminta Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mengevaluasi hingga mencabut Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.

Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2026

Keterangan foto: Poster peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang diperingati setiap 1 Oktober.

Desakan tersebut disampaikan menyusul kebakaran hutan dan lahan yang dilaporkan memicu kabut asap di sejumlah wilayah Sumsel dalam beberapa pekan terakhir.

Sukma menilai penegakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti sengaja membakar lahan tidak cukup hanya melalui teguran atau denda administratif.

“Kami minta Gakkum KLH jangan hanya memberi sanksi administratif ringan berupa teguran atau denda. Cabut langsung HGU-nya. Kalau HGU dicabut, itu efek jera yang sebenarnya,” kata Sukma dalam keterangannya di Palembang, Kamis (22/10/2026).

Menurutnya, tindakan tegas diperlukan untuk mencegah kebakaran berulang sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap pelanggaran lingkungan yang dilakukan korporasi.

Ia merujuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai salah satu dasar penegakan hukum terhadap pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan.

“Negara dirugikan, rakyat menderita ISPA, penerbangan terganggu, ekosistem musnah. Tapi perusahaan masih bisa beroperasi dengan HGU yang masih aktif. Di mana keadilannya?” ujarnya.

LAAGI Soroti Kebakaran Berulang di Lahan Perusahaan

Sukma mengungkapkan, LAAGI mencatat dugaan kebakaran berulang di sejumlah lahan perusahaan pemegang HGU di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Banyuasin, dan Musi Banyuasin (Muba).

Menurutnya, kebakaran yang terjadi berulang perlu diselidiki secara menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kesengajaan maupun kelalaian perusahaan.

“Polanya itu-itu saja. Terbakar, lalu ditanami sawit. Ini bukan kelalaian, ini kesengajaan korporasi. Gakkum KLH punya data hotspot dan citra satelit, tinggal dicocokkan dengan peta HGU,” tegasnya.

Meski demikian, dugaan keterlibatan perusahaan dalam pembakaran lahan harus dibuktikan melalui penyelidikan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Sukma meminta pemerintah memanfaatkan data titik panas (hotspot), citra satelit, serta peta konsesi untuk mengidentifikasi perusahaan yang lahannya mengalami kebakaran berulang.

Ia juga mendesak pemerintah membuka informasi penanganan kasus karhutla secara transparan, termasuk perkembangan penyelidikan, penjatuhan sanksi, dan evaluasi izin perusahaan.

LAAGI Ancam Gelar Aksi Jika Tak Ada Tindakan

Selain mendesak penegakan hukum, LAAGI meminta pemerintah tidak tebang pilih dalam menangani perusahaan yang diduga terlibat karhutla.

Sukma menyatakan organisasinya akan terus mengawal penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan di Sumsel.

Bahkan, LAAGI berencana menggelar demonstrasi di Jakarta apabila dalam 14 hari tidak ada langkah nyata terkait tuntutan evaluasi dan pencabutan HGU.

“Kami dari LAAGI akan mengawal. Jika dalam 14 hari tidak ada pencabutan HGU, kami akan aksi besar-besaran di depan Kantor Gakkum KLH Jakarta dan Kementerian ATR/BPN, dengan memberikan data-data perusahaan yang banyak terjadi hotspot,” katanya.

Sukma berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk mencegah kebakaran berulang serta memastikan perusahaan yang terbukti melanggar aturan lingkungan mendapat sanksi sesuai hukum.

Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi dari Gakkum KLH maupun Kementerian ATR/BPN terkait desakan LAAGI tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.