News Update
Live Update Berita Terkini

KPK Hadirkan Bos Maktour Fuad Masyhur dalam Sidang Kuota Haji, Hari ini

Kamis, 1 Okt 2026
Editor: Jamalul Insan
Pemilik perusahaan perjalanan haji dan umrah PT Maktour Fuad Hasan Masyhur (tengah) memberikan keterangan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/6/2026). KPK memeriksa Fuad sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/kye
Dengarkan dgn suara Siap
1.6K pembaca
JAKARTA  (Kabarpublik.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) sekaligus Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) Fuad Hasan Masyhur sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji, Kamis.

“Benar, dalam lanjutan sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji, Jaksa Penuntut Umum KPK akan menghadirkan sejumlah saksi dari PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus). Salah satunya FHM (Fuad) selaku Dirut Maktour sekaligus Ketua Forum SATHU,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Sementara itu, Jaksa KPK Greafik Lasorte mengatakan KPK akan menghadirkan tujuh saksi lainnya dalam persidangan tersebut.

Mereka adalah Sekretaris Eksekutif Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Muhamad Al Fatih, Sekretaris Jenderal Kesthuri Artha Hanif, serta Juahir dari Kesthuri.

Kemudian, Ketua Dewan Kehormatan Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) Budi Darmawan, Ketua Umum Himpuh Muhammad Firman Taufik, mantan Sekretaris Jenderal Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Indonesia (Amphuri) Farid Aljawi, serta Ahmad Taufiq dari PT Anugerah Citra Mulia dan PT Lan Tabur.

Fuad sebelumnya telah beberapa kali diperiksa KPK dalam penyidikan perkara dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

KPK antara lain pernah mendalami pertemuan Fuad dengan Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat Menteri Agama terkait pembahasan kuota tambahan haji 2024.

KPK memulai penyidikan perkara dugaan korupsi terkait kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025.

Empat orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani persidangan sebagai terdakwa.

Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba.

Keempatnya mulai menjalani persidangan pada 11 Agustus 2026 dan didakwa dalam perkara yang disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar.

No More Posts Available.

No more pages to load.