JAKARTA (kabarpublik.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, menerima uang hasil praktik pemerasan yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi saat dirinya menjabat Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada periode Januari 2023 hingga Oktober 2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan dugaan penerimaan uang tersebut terjadi ketika Silmy masih memimpin Ditjen Imigrasi.
“Penerimaan uang dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6).
KPK memperkirakan total uang hasil dugaan pemerasan yang diterima Silmy Karim bersama tujuh tersangka lainnya mencapai ratusan miliar rupiah. Namun, lembaga antirasuah itu belum merinci jumlah pasti maupun aliran dana yang diterima masing-masing tersangka.
“Mencapai ratusan miliar,” kata Budi.
Menurutnya, rincian lengkap terkait konstruksi perkara dan nilai kerugian akan disampaikan dalam konferensi pers resmi yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis sore.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2–3 Juni 2026 di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. Operasi tersebut menjadi OTT ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.
KPK menduga praktik pemerasan berkaitan dengan pengurusan dokumen izin tinggal bagi warga negara asing, termasuk Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 17 orang yang terdiri atas delapan aparatur sipil negara (ASN) atau penyelenggara negara serta sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.
Sejumlah pejabat yang turut diamankan antara lain Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode Oktober 2024 hingga April 2025, Saffar Muhammad Godam.
Sementara itu, Silmy Karim mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada 3 Juni 2026. Sehari kemudian, KPK resmi menetapkan Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Ronald Arman Abdullah, dan empat orang lainnya sebagai tersangka.
Para tersangka juga langsung ditahan oleh KPK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.






