JAKARTA (kabarpublik.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam pengadaan layanan notifikasi perbankan di lingkungan badan usaha milik negara (BUMN). Penyidikan yang awalnya berfokus pada bank-bank pelat merah kini diperluas hingga mencakup perusahaan telekomunikasi milik negara yang menjadi penyedia layanan tersebut.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa pengembangan penyidikan dilakukan karena layanan notifikasi perbankan melibatkan sejumlah penyedia layanan telekomunikasi.
“Awalnya fokus pada sektor perbankan. Namun, karena layanan notifikasi melalui SMS melibatkan penyedia telekomunikasi, penyidikan kemudian berkembang ke sektor tersebut,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin malam.
Menurut dia, penggunaan layanan notifikasi perbankan tidak terbatas pada pelanggan operator tertentu. Meski demikian, penyidikan saat ini masih berfokus pada penyedia layanan telekomunikasi yang berstatus BUMN.
KPK juga menyoroti biaya notifikasi perbankan sebesar Rp750 per pesan yang merupakan hasil kerja sama antara bank-bank milik negara dan perusahaan telekomunikasi BUMN.
Taufik memastikan penyidik akan terus mengembangkan perkara tersebut melalui serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.
“Kami akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut seiring berjalannya proses penyidikan dan pemeriksaan yang akan dilakukan ke depan,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 5 Juni 2026, KPK resmi mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan di BUMN sektor perbankan dan telekomunikasi. Hingga saat ini, lembaga antirasuah itu belum menetapkan tersangka.
KPK mengungkapkan bahwa pengadaan yang diselidiki mencakup layanan notifikasi transaksi melalui pesan singkat (SMS) dan aplikasi perpesanan WhatsApp. Dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa tersebut diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp2 triliun.





