JAKARTA (kabarpublik) — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 23.929 rekening yang digunakan untuk transaksi judi online. Langkah ini hasil dari patroli siber serta laporan masyarakat.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemblokiran ini merupakan komitmen pemerintah untuk memutus aliran dana dari aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat.
“Kami ingin memastikan aliran dana dari aktivitas ilegal seperti judi online benar-benar terputus,” ujar Meutya di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/25).
Menurut Meutya, tindakan ini menjadi langkah konkret lintas kementerian dan lembaga dalam memberantas judi online dengan menutup akses transaksi keuangan antara pelaku dan pengelola situs.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan situs, akun, maupun rekening yang terindikasi terlibat judi online.
“Kami mengajak masyarakat untuk berpartisipasi melaporkan situs, akun, atau aktivitas mencurigakan,” tambahnya.
Sebagai bentuk dukungan, Kemkomdigi menyediakan kanal pelaporan seperti aduankonten.id untuk melaporkan konten judi online dan cekrekening.id bagi masyarakat yang menemukan rekening terindikasi digunakan dalam transaksi judi online.

