Kantah Lima Puluh Kota Lakukan Kegiatan Pengukuran Sertipikat Hak Pengelolaan Tanah Ulayat

Selasa, 14 Okt 2025
Dengarkan dgn suara Siap
9.1K pembaca

SUMATERA BARAT[kabarpublik.id] – Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota melaksanakan kegiatan Pengukuran Sertipikat Hak Pengelolaan Tanah Ulayat di Nagari Tanjung Balik, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, 14 Oktober 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya percepatan reforma agraria sekaligus bentuk sinergi antara pemerintah dan masyarakat adat dalam memberikan kepastian hukum atas tanah ulayat.

​Pelaksanaan pengukuran dilakukan dihadiri langsung oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Almardian Asmar, S.Tr., M.H., dan tim dari Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota, bekerja sama dengan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Tanjung Balik serta unsur pemerintahan nagari setempat.

​Dalam kegiatan tersebut, tim bersama KAN Tanjung Balik melakukan identifikasi batas-batas tanah ulayat yang akan dikelola bersama masyarakat, memastikan kesesuaian data spasial, serta mendukung proses sertipikasi hak pengelolaan yang akan diterbitkan secara sah.

​Kegiatan ini juga menjadi langkah nyata dalam mendukung kebijakan reforma agraria melalui pengakuan dan perlindungan terhadap tanah ulayat, agar pemanfaatannya dapat berjalan secara adil, berkelanjutan, dan sesuai dengan adat istiadat setempat.

​Dengan adanya pengukuran ini, diharapkan pengelolaan tanah ulayat di Nagari Tanjung Balik dapat memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat, sekaligus menjaga kearifan lokal serta kelestarian wilayah adat.

No More Posts Available.

No more pages to load.