News Update
Live Update Berita Terkini

Kementerian Ekraf Kawal Revisi UU Hak Cipta, Fokus pada Royalti dan Karya Digital

Jumat, 9 Okt 2026
Editor: Eky
Penulis: @ANT
Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) menghadiri Rapat Kerja Tingkat I Pembahasan Rancangan UU (RUU) Hak Cipta bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/10/2026). ANTARA/HO-Kementerian Ekonomi Kreatif
Dengarkan dgn suara Siap
9.1K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) mengawal revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta untuk memperkuat perlindungan kreator, memberikan kepastian hukum, serta mendorong pertumbuhan industri kreatif di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.

Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif Mohammed Ali Berawi mengatakan, revisi UU Hak Cipta menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem ekonomi kreatif yang mampu melindungi kreator dan pemegang hak cipta sekaligus meningkatkan nilai ekonomi karya mereka.

Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2026

Keterangan foto: Poster peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang diperingati setiap 1 Oktober.

“Perubahan UU Hak Cipta yang berdampak pada pencipta, pengelola kekayaan intelektual, komersialisasi karya, royalti, dan pemanfaatan karya kreatif mempunyai keterkaitan langsung dengan pengembangan ekosistem ekonomi kreatif,” ujar Ali dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (9/10).

Menurut Ali, pembaruan regulasi tersebut diperlukan untuk menjawab berbagai tantangan industri kreatif, terutama terkait tata kelola royalti, pemanfaatan karya di platform digital, penggunaan karya berbasis kecerdasan artifisial (AI), serta perlindungan karya jurnalistik.

Kemenekraf juga menempatkan perlindungan kekayaan intelektual (KI) sebagai salah satu fondasi pengembangan ekonomi kreatif. Kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif dan Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026–2045.

Dalam Rindekraf, fasilitasi kekayaan intelektual dan perlindungan hasil kreativitas menjadi dua strategi utama untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi bagi pelaku industri kreatif. Langkah tersebut sekaligus diarahkan untuk mendukung pencapaian indikator kinerja utama yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto.

Kemenekraf Himpun 56 Masukan untuk Revisi UU Hak Cipta

Kemenekraf telah terlibat dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Hak Cipta sejak tahap awal. Sebanyak 56 masukan dari kementerian tersebut bersama para mitra heksaheliks telah dihimpun dan dikelompokkan ke dalam tiga isu utama.

Ketiga isu tersebut meliputi tata kelola dan perlindungan royalti, hak cipta di era digital, serta hak ekonomi dalam penyelenggaraan kegiatan berbasis subsektor ekonomi kreatif.

Proses pengumpulan masukan berlangsung sejak Maret 2025 melalui berbagai forum, antara lain diskusi kelompok terarah (focus group discussion/FGD), penyampaian kajian, pembahasan lintas kementerian dan lembaga, serta dengar pendapat publik. Proses tersebut berlanjut hingga penyerahan DIM yang telah diparaf bersama pada 28 Juli 2026.

Ali menegaskan, Kemenekraf akan terus berkontribusi dalam setiap tahapan pembahasan revisi UU Hak Cipta bersama pemerintah dan DPR RI.

“Kami berkomitmen mendukung penuh dan berkontribusi secara aktif dalam setiap tahapan pembahasan RUU Hak Cipta bersama pemerintah dan DPR RI,” kata Ali.

Ia berharap revisi regulasi tersebut mampu mempercepat pertumbuhan ekosistem ekonomi kreatif, memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap hasil kreativitas, serta memperbaiki tata kelola kekayaan intelektual di Indonesia.

DPR dan Pemerintah Bahas 1.117 Masalah

Setelah pemerintah menyerahkan DIM yang dihimpun dari kementerian, lembaga, akademisi, dan asosiasi kepada DPR RI, pembahasan revisi UU Hak Cipta kini berlanjut dengan agenda pendalaman terhadap 1.117 masalah yang telah diinventarisasi.

Pembahasan ini ditujukan untuk memperbarui kerangka hukum hak cipta agar mampu mengikuti perkembangan industri kreatif, khususnya dalam pemanfaatan karya di ruang digital dan penggunaan teknologi kecerdasan artifisial.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengatakan, Baleg bersama pemerintah telah menyepakati target penyelesaian pembahasan tingkat pertama RUU Hak Cipta pada 17 Desember 2026. Namun, jadwal tersebut masih bersifat tentatif.

Menurut Bob, pembahasan lanjutan akan dilakukan secara transparan melalui Panitia Kerja (Panja) yang dipimpin Martin Manurung. Proses tersebut juga tetap membuka ruang bagi partisipasi publik.

“Pembahasan lanjutan akan dijalankan secara transparan melalui Panitia Kerja (Panja) di bawah kepemimpinan Martin Manurung, serta tetap membuka ruang partisipasi publik yang bermakna secara terbuka,” ungkap Bob.

Revisi UU Hak Cipta diharapkan dapat menghadirkan regulasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi sekaligus menjamin kepastian hukum, perlindungan hak ekonomi, dan keberlanjutan industri kreatif nasional.

No More Posts Available.

No more pages to load.