JAKARTA (kabarpublik.id) – Panitia Khusus (Pansus) DPR RI dan Tim Kerja (Timja) DPD RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mematangkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan. Sinkronisasi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) ditargetkan segera rampung melalui koordinasi dengan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, serta Biro Hukum Kemendagri.
Wakil Ketua Timja RUU Daerah Kepulauan DPD RI, Dr. R. Graal Taliawo, mengatakan RUU tersebut tidak hanya penting untuk mengatur karakteristik dan kebutuhan daerah kepulauan. Menurut dia, regulasi ini juga dapat menjadi momentum untuk memperbaiki hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.
“Saya melihat perkembangan dari kita, RUU ini bisa menjadi UU rekonsiliasi antara pusat dan daerah. Karena jujur saja, hubungan pusat dan daerah saat ini diwarnai suasana yang tegang, ada suasana trauma desentralisasi yang pada beberapa waktu terakhir justru berujung kembali pada sentralisasi,” kata Graal dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai RUU Daerah Kepulauan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Senator asal Maluku Utara itu menilai dinamika hubungan pusat dan daerah selama penerapan desentralisasi perlu menjadi perhatian dalam pembahasan RUU tersebut.
Ia berharap RUU Daerah Kepulauan dapat menjadi ruang untuk membangun kembali kepercayaan antara pemerintah pusat dan daerah. Penguatan pengawasan oleh pemerintah pusat, kata dia, tetap diperlukan, tetapi harus diimbangi dengan ruang yang memadai bagi daerah untuk menjalankan kewenangannya.
Anggota DPD RI asal Nusa Tenggara Timur, Angelius Wake Kako, menyampaikan pandangan serupa. Ia mengatakan persoalan daerah tidak semata-mata berkaitan dengan anggaran, tetapi juga menyangkut kewenangan yang dinilai semakin banyak ditarik ke pemerintah pusat.
“RUU ini bukan hanya soal uang saja. Sebenarnya yang diinginkan oleh pemerintah daerah adalah kewenangan mereka yang sudah terlalu banyak diambil. Berdasarkan pantauan kami di DPD, hubungan ini memang agak renggang karena saling terjebak pada stigma,” ujar Angelius.
Menurut Angelius, pemerintah daerah masih menilai pelaksanaan otonomi belum memberikan ruang yang cukup untuk menjalankan kewenangannya. Di sisi lain, pemerintah pusat menghadapi berbagai persoalan di daerah sehingga pemberian kewenangan dinilai perlu dilakukan secara hati-hati.
Karena itu, ia menilai pembahasan RUU Daerah Kepulauan dapat menjadi momentum untuk menemukan titik temu antara kepentingan pusat dan daerah.
“Melalui RUU inilah kita berupaya mendapatkan titik temunya. Ini bisa menjadi pintu masuk kita untuk membongkar stigma, membangun sinergitas, dan memulihkan harmoni antara pusat dan daerah sehingga kawasan kepulauan bisa berdaya untuk masa depannya,” kata Angelius.





