JAKARTA (kabarpublik.id) – Kementerian Kehutanan memberikan klarifikasi terkait kehadiran penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia di kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan pada Rabu (7/1/2026) menjelang siang.
Dikutip dari laman kehutanan.go.id, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, Ristianto Pribadi, menjelaskan bahwa kedatangan penyidik Kejagung bertujuan untuk melakukan pencocokan dan verifikasi data terkait perubahan fungsi kawasan hutan, khususnya hutan lindung di sejumlah daerah.
Menurut Ristianto, pencocokan data tersebut berkaitan dengan kebijakan dan peristiwa yang terjadi pada periode sebelumnya, bukan pada masa pemerintahan Kabinet Merah Putih saat ini.
Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang mengedepankan akurasi data dan keterbukaan informasi.
“Kami tegaskan bahwa kegiatan ini bukan penggeledahan, melainkan pencocokan data. Seluruh proses berjalan tertib, lancar, dan dilakukan secara kooperatif,” ujarnya.
Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, lanjut Ristianto, berkomitmen untuk mendukung aparat penegak hukum dengan menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kementerian Kehutanan juga mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung dalam upaya memperkuat tata kelola kehutanan nasional. Sinergi antara kementerian dan aparat penegak hukum dinilai penting untuk mewujudkan pengelolaan hutan yang transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan demi kepentingan generasi saat ini dan masa depan.





