Breaking News
Live Update Berita Terkini

Kemenhaj Perketat Skrining Kesehatan Calon Jemaah Haji 2027

Rabu, 19 Agu 2026
Editor: Eky
Penulis: @ANT
Petugas membantu seorang haji dengan kursi roda yang tergabung dalam kloter terakhir Aceh (kloter 14 BTJ) setibanya di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh, Aceh, Selasa (30/6/2026). Sebanyak 5.463 haji Aceh tahun 2026 yang terbagi dalam 14 kloter telah tiba kembali ke tanah air melalui Bandara Sultan Iskandar Muda. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/nym.
Dengarkan dgn suara Siap
4.3K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) akan memperketat skrining kesehatan calon jemaah haji 2027 setelah Arab Saudi menemukan dugaan pelanggaran ketentuan asuransi kesehatan yang melibatkan lebih dari 600 jemaah Indonesia.

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan temuan tersebut muncul setelah Indonesia mentransfer dana lebih dari Rp4 triliun untuk pembayaran uang muka penyelenggaraan haji 2027.

“Ketika kita mentransfer lebih dari Rp4 triliun untuk kebutuhan uang muka haji 2027, kita mendapat surat dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi terkait dugaan pelanggaran asuransi terhadap lebih dari 600 jemaah kita,” kata Dahnil dalam rapat bersama DPR di Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Menurut Dahnil, ketentuan kesehatan bagi jemaah haji mensyaratkan calon jemaah terbebas dari sejumlah penyakit atau kondisi medis tertentu. Beberapa di antaranya adalah gagal ginjal, gagal jantung, penyakit paru-paru kronis, sirosis, gangguan psikiatri berat, demensia, kehamilan tiga bulan, penyakit menular seperti tuberkulosis (TBC), serta kanker aktif yang sedang menjalani kemoterapi.

Dahnil mengakui masih terdapat calon jemaah yang lolos skrining kesehatan meskipun memiliki kondisi yang tidak memenuhi persyaratan. Karena itu, Kemenhaj akan melakukan evaluasi dan memperketat penerapan istithaah kesehatan pada musim haji berikutnya.

“Ini memang harus menjadi koreksi kita. Karena itu, berulang kali Pak Menteri mengatakan bahwa istithaah kesehatan tahun ini akan sangat ketat,” ujarnya.

Namun, Dahnil menyebut pengetatan skrining kesehatan menghadapi tantangan. Sebagian calon jemaah telah menunggu keberangkatan selama bertahun-tahun sehingga kondisi kesehatannya dapat berubah atau menurun selama masa tunggu.

Di sisi lain, Kemenhaj masih mempersoalkan temuan dan pemblokiran dana oleh pihak Arab Saudi karena dinilai belum melalui proses verifikasi yang jelas.

Dahnil mengatakan terdapat dua hal yang menjadi keberatan Indonesia. Pertama, pemblokiran dana dinilai tidak sesuai dengan peruntukannya karena dana yang baru ditransfer merupakan uang muka untuk penyelenggaraan haji 2027, sedangkan dana yang diblokir disebut berkaitan dengan penyelenggaraan haji 2026.

Kedua, Kemenhaj meminta Arab Saudi memberikan rincian mengenai dugaan pelanggaran asuransi yang menjadi dasar pemblokiran dana tersebut.

“Kami meminta rinciannya, yang dimaksud asuransi yang kami langgar itu yang mana dan seperti apa,” kata Dahnil.

Arab Saudi disebut memblokir dana sebesar 14 juta riyal terkait persoalan tersebut. Namun, Dahnil menegaskan jumlah itu masih perlu diverifikasi melalui pembahasan dan negosiasi antara kedua pihak.

Ia juga meminta dukungan DPR agar proses komunikasi dengan pemerintah Arab Saudi dapat berjalan lancar. Menurut dia, jika setelah verifikasi ditemukan adanya pelanggaran, nilai kewajiban yang harus dibayarkan belum tentu mencapai 14 juta riyal.

“Ini nanti pembicaraan dulu. Kalau ternyata ada pelanggaran, kami juga memiliki dana efisiensi sebagai cadangan. Bagaimana mekanismenya nanti akan kita bahas secara khusus,” ujar Dahnil.

No More Posts Available.

No more pages to load.