Kejar Pendapatan Daerah, DPRD Bone Bolango Segera Susun Perda Pajak dan Retribusi Daerah

BERITA, BONEBOL378 Dilihat

Laporan : Ifan S. Saluki
Editor : YR

GORONTALO [kabarpublik.id] – DPRD Bone  Bolango segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) mengenai Pajak dan Retribusi Daerah sebagai konsekuensi dari dikeluarkannya Undang-undang Nomor 01/ 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang membawa perubahan mendasar di beberapa aspek terkait dengan keuangan Daerah, salah satunya terkait dengan Pajak dan Retribusi.

Wakil Ketua DPRD Bone Bolango Zainudin Pedro Bau mengatakan, Perda Pajak dan Retribusi Daerah selain merupakan tindak lanjut dari UU HKPD juga seiring dengan UU Nomor 11/ 2020 tentang Cipta Kerja yang  telah diundangkan pada tanggal 2 November 2020 dan telah dijabarkan dalam sejumlah Peraturan Pemerintah.

Kedua UU ini menurut dia, berimplikasi terhadap produk hukum yang ada di daerah. Sehingga dirinya meminta daerah sesegera mungkin melakukan penyesuaian agar terwujud kepastian hukum dalam pelaksanaan pungutan pajak dan retribusi daerah, sebab dalam UU HKPD ini ada beberapa obyek retribusi yang dihapus.

“Olehnya kemarin kami Komisi 2 dan Komisi 3 selaku komisi terkait melakukan Kunjungan Kerja Ke DPRD DKI Jakarta untuk sharing  penerapan dan penyesuaian UU No. 1 Tahun 2022 HKPD Terkait Pajak dan Retribusi skema dan strategi Optimalisasi Peningkatan Pendapatan daerah karena kami mau kebut PERDAnya segera di bahas dan disahkan,” ujarnya.

“Ditengah keterbatasan anggaran yang berasal dari Pemerintah Pusat dan rendahnya capaian PAD di Bone Bolango inilah momentum kita untuk mengevaluasi semua jenis pajak dan retribusi. Agar ke depan Perda yang di hasilkan lebih produktif, efektif dan maksimal. Sehingga dapat menyiasati beberapa jenis retribusi yang sudah dihilangkan,” tambahnya.

Pedro berharap semua pihak yang terlibat dalam penyusunan Perda ini harus serius karena APBD tahun 2024 sudah wajib memuat target pendapatan sesuai UU No 01/2022.

“Oleh karenanya sepanjang tahun 2022-2023 Perda ini harus terselesaikan maksimal pada bulan Agustus  ditetapkan Karena apabila pada tanggal 6 Januari 2024 perda ini belum ditetapkan maka pemerintah daerah tidak diperbolehkan untuk memungut pajak dan retribusi daerah,” tandasnya #[KP]

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar