JAKARTA (kabarpublik.id) – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah terus melobi Amerika Serikat (AS) agar produk minyak kelapa sawit (CPO) asal Indonesia dikecualikan dari tarif tambahan yang diberlakukan berdasarkan hasil investigasi Section 301.
Airlangga menyampaikan proses negosiasi masih berlangsung dan pemerintah optimistis usulan pengecualian terhadap komoditas sawit dapat dipertimbangkan oleh otoritas AS.
“Sawit sedang kami upayakan agar dikecualikan dari tarif tambahan. Saat ini prosesnya masih berjalan di Amerika Serikat,” kata Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin.
Pemerintah AS melalui Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) menetapkan tarif tambahan sebesar 10 persen terhadap sejumlah produk Indonesia berdasarkan hasil investigasi Section 301 Trade Act of 1974. Kebijakan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan tenaga kerja paksa (forced labor) dalam rantai pasok.
Meski demikian, Airlangga menegaskan Indonesia termasuk salah satu negara yang dinilai memiliki tingkat kepatuhan lebih baik dibandingkan banyak negara lain dalam penerapan standar ketenagakerjaan terkait isu kerja paksa.
“Indonesia relatif lebih patuh dibandingkan sejumlah negara lain dalam aspek kepatuhan terhadap ketentuan forced labor,” ujarnya.
Indonesia menjadi salah satu dari 17 negara dan wilayah yang dikenakan tarif tambahan 10 persen. Negara lainnya antara lain Argentina, Bangladesh, Kamboja, Kanada, Ekuador, El Salvador, Guatemala, Honduras, India, Yordania, Malaysia, Meksiko, Pakistan, Sri Lanka, Trinidad dan Tobago, serta Inggris.
Airlangga menjelaskan, sebelumnya hanya enam negara yang masuk dalam kelompok pengawasan khusus. Namun, setelah evaluasi terbaru, jumlah tersebut bertambah menjadi 17 negara. Sementara negara yang dinilai belum memenuhi standar kepatuhan dikenakan tarif lebih tinggi, yakni 12,5 persen.
Selain isu tenaga kerja paksa, pemerintah Indonesia juga masih menunggu hasil investigasi USTR terkait dugaan kelebihan kapasitas produksi (excess capacity).
Menurut Airlangga, seluruh data dan penjelasan yang diminta selama proses investigasi telah disampaikan kepada pihak AS.
“Kami sudah memberikan seluruh jawaban yang diminta terkait investigasi excess capacity. Kini kami tinggal menunggu hasilnya,” katanya.
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan pemerintah memperoleh informasi bahwa hasil investigasi terkait excess capacity akan diumumkan dalam waktu dekat.
Pemerintah berharap keputusan akhir dari Pemerintah AS dapat memberikan perlakuan tarif yang lebih menguntungkan bagi produk ekspor Indonesia, khususnya minyak kelapa sawit.





